Ribuan Sertifikat Warga Zona Merah Pertamina Diblokir, BPN Kota Jambi Dikepung Massa

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:57:32 WIB - Dibaca: 1031 kali

Demo Soal Polemik Zona Merah di BPN Kota Jambi, Selasa (13/1/2026).
Demo Soal Polemik Zona Merah di BPN Kota Jambi, Selasa (13/1/2026). (Ahmad)

JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – Ketidakpastian hukum yang menjerat ribuan warga terdampak Zona Merah Pertamina EP Jambi kembali memicu gelombang protes. Ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, Selasa (13/1/2026), menuntut pembukaan blokir atas 5.506 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dinilai merugikan masyarakat.
Aksi yang didominasi kaum bapak dan ibu tersebut berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian. Warga menyuarakan keresahan mereka akibat sertifikat tanah yang mendadak diblokir tanpa pemberitahuan resmi. Dampaknya, ribuan warga tak bisa melakukan balik nama, jual beli, hingga pengurusan administrasi pertanahan lainnya.
Di hadapan massa aksi, perwakilan BPN Kota Jambi turun langsung memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa pemblokiran sertifikat bukan merupakan kebijakan sepihak BPN, melainkan tindak lanjut dari surat resmi yang diterima dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
“Saya sampaikan di sini, saya berjuang bersama bapak dan ibu. Kalau saya berdiri di sini, artinya saya bersama bapak dan ibu semua,” ujar perwakilan BPN disambut sorak massa.
Ia meminta warga menunjuk satu orang person in charge (PIC) sebagai perwakilan resmi agar komunikasi dan penyampaian tuntutan dapat dilakukan secara terstruktur. Menurutnya, seluruh aspirasi warga akan diperjuangkan secara bertahap hingga ke pimpinan pusat.
“Permasalahan ini tidak sesederhana membalikkan telapak tangan. Yang memblokir bukan BPN. Kami hanya menindaklanjuti surat resmi. Namun harapan bapak ibu adalah juga harapan kami,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, sebelumnya status lahan masih dalam tahap keberatan sehingga belum dilakukan pemblokiran. Namun setelah adanya surat resmi dari DJKN, BPN wajib menindaklanjutinya sesuai prosedur administrasi.
“Semua tuntutan silakan disampaikan melalui PIC. Permasalahan ini sudah saya sampaikan langsung ke pimpinan saya,” tegasnya.
Di sisi lain, Suhatman, advokat yang mendampingi warga, menilai langkah BPN sangat merugikan masyarakat. Ia menyayangkan sikap BPN yang dianggap langsung mengeksekusi surat DJKN tanpa melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga terdampak.
“Kami sangat menyesalkan sikap BPN. Tidak pernah ada sosialisasi. Tiba-tiba lebih dari 5.000 sertifikat diblokir. Warga baru tahu saat mau mengurus balik nama atau administrasi lainnya,” kata Suhatman.
Menurutnya, BPN seharusnya bersikap proaktif dengan menjelaskan kepada DJKN bahwa di kawasan Zona Merah tersebut telah terbit 5.506 sertifikat sah atas nama masyarakat.
“BPN seharusnya menjawab surat DJKN, bukan malah langsung memblokir sertifikat rakyat. Ini sertifikat resmi yang diterbitkan negara,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa tuntutan warga sangat sederhana dan tidak muluk-muluk.
“Tuntutan masyarakat hanya satu, buka kembali blokir sertifikat seperti semula. Itu saja,” pungkasnya.
Aksi unjuk rasa berlangsung tertib meski diwarnai luapan emosi warga yang merasa haknya terampas. Mereka berharap negara hadir dan berani melindungi kepastian hukum masyarakat, agar persoalan Zona Merah Pertamina EP Jambi tidak terus menyeret ribuan warga ke dalam ketidakjelasan dan ketakutan akan masa depan tanah mereka sendiri. (Ahmad)





BERITA BERIKUTNYA