JAMBIPRIMA.COM,. TEBO – Komitmen Polres Tebo dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (57), yang diketahui berprofesi sebagai petani dan berasal dari Palembang, Sumatera Selatan. AS ditangkap di kediamannya yang beralamat di Desa Sungai Keruh, pada Senin (12/01/2026).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan desa. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo dengan melakukan penyelidikan intensif dan pengintaian di sekitar lokasi.
Setelah memastikan kebenaran laporan warga, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku sesaat setelah diduga melakukan transaksi narkotika.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
“Benar, tim kami telah mengamankan tersangka AS di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, tersangka bersikap kooperatif dan secara sukarela menunjukkan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu di dalam rumah,” ujar AKP Jeki Noviardi dalam keterangan resminya, Selasa (13/01/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dan menyita satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,85 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, yakni dua lembar plastik klip bekas, dua pack plastik klip baru, uang tunai sebesar Rp1.155.000, satu unit ponsel merek Vivo, serta sebuah dompet kulit.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya pribadi dan diduga akan diedarkan di wilayah sekitar.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mako Polres Tebo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat,” tambah AKP Jeki.
Atas perbuatannya, tersangka AS akan dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Tebo menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di Bumi Seentak Galah Serengkuh Dayung. Pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika. (ARD)
Butuh Rp400 Juta, Pengurus Musholla Asy-Syafa’at di Rimbo Bujang Harapkan Uluran Tangan
Koperasi Merah Putih di Teluk Singkawang Tebo Rampung 100 Persen, Terima Bantuan Truk
Buron Kasus Perampokan Rp31 Juta di Pasar Angso Duo Jambi Ditangkap Polisi
Asari Syafii Soroti Aksi Anarko, Saat Gubernur dan Aparat Jibaku Padamkan Karhutla
Kebakaran Rumah di Rimbo Ulu Tewaskan Pemiliknya, Kerugian Ditaksir Rp250 Juta
Aliansi Adat Melayu Jambi Desak Penutupan Permanen THM Helen’s