JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Di tengah kebijakan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo tetap memaksimalkan kinerja pemerintahan dengan melibatkan tenaga ahli Bupati dari kalangan profesional non ASN. Jabatan ini diklaim sebagai bagian dari upaya membantu kepala daerah dalam menjalankan visi dan misi pembangunan daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda Litbang) Kabupaten Tebo, Arif Budiman, menjelaskan bahwa keberadaan tenaga ahli Bupati merupakan arahan langsung dari pimpinan daerah. Tenaga ahli tersebut bertugas melakukan berbagai telaah strategis, khususnya yang berkaitan dengan implementasi visi dan misi Bupati di lapangan.
“Tenaga ahli Bupati ini memang diarahkan untuk melakukan telaah, memberikan masukan dan rekomendasi kepada Bupati terkait pelaksanaan visi dan misi pemerintahan,” ujar Arif, Kamis (29/1/2026).
Arif mengungkapkan, saat ini jumlah tenaga ahli Bupati Tebo sebanyak empat orang, seluruhnya berasal dari kalangan profesional yang memiliki pengalaman dan keahlian sesuai dengan bidang masing-masing. Meski secara administrasi berkantor di Bappeda Litbang, dalam pelaksanaannya para tenaga ahli ini tidak terikat untuk selalu berada di kantor.
“Mereka bekerja berdasarkan kegiatan atau event tertentu. Lebih banyak turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi daerah, termasuk potensi dan peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.
Menurut Arif, peran tenaga ahli Bupati lebih difokuskan pada pengamatan langsung terhadap berbagai persoalan di lapangan. Dari hasil pengamatan tersebut, mereka kemudian menyusun laporan serta menyiapkan solusi apabila ditemukan kendala dalam pelaksanaan program pembangunan.
“Mereka melihat apakah visi dan misi kepala daerah berjalan dengan baik. Kalau ada masalah, mereka melaporkan sekaligus mempersiapkan alternatif solusinya,” tambah Arif.
Terkait legalitas, Arif menegaskan bahwa pengangkatan tenaga ahli Bupati telah memiliki dasar regulasi yang jelas dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Bahkan, model penugasan tenaga ahli seperti ini juga diterapkan di tingkat provinsi.
“Secara regulasi dibolehkan. Kalau kepala daerah membutuhkan tenaga ahli, itu ada aturannya. Mereka juga diangkat melalui Surat Keputusan (SK). Jadi kami menilai ini tidak melanggar aturan,” tegasnya.
Arif juga membedakan antara tenaga ahli dan staf ahli. Staf ahli merupakan bagian dari struktur pemerintahan dan berasal dari aparatur sipil negara (ASN), sementara tenaga ahli berada di luar struktur pemerintahan.
“Untuk ASN itu alurnya sudah jelas dan jumlahnya terbatas. Karena itu pimpinan menilai perlu tenaga ahli dari luar pemerintahan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arif menyebutkan bahwa keberadaan empat tenaga ahli Bupati tersebut kemungkinan akan tetap berlanjut pada tahun 2026. Meski demikian, mereka tidak menerima gaji seperti ASN, melainkan hanya mendapatkan honor atau insentif sesuai ketentuan.
“Bukan digaji, hanya diberikan honor atau insentif,” pungkasnya. (ARD)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tebo #Jambi #DPRD #BupatiTebo
Peringati HANI 2026, Bupati Tebo Ajak Masyarakat Perangi Narkoba demi Generasi Emas 2045
Hesti Haris Serahkan Santunan untuk Ribuan Anak Yatim dan Difabel di Peringatan 10 Muharram
Cek Endra: Ketahanan Energi Kunci Stabilitas Ekonomi, Dukung Percepatan 118 Blok Migas Baru
Fantastis! Anggaran Swakelola Rp10 Miliar, Jalan Tabir Cuma Kebagian Rp50 Juta
Resmi Dibahas! DPRD Tebo Gelar Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Komisi III DPRD Tebo Temui Edi Purwanto, Jalan Padang Lamo Rp70 Miliar Dikawal
Pemda Tebo Siapkan Regulasi Hukuman Kerja Sosial, Dukung Penerapan KUHP-KUHAP Baru