Dishub Merangin Tegaskan Truk Batu Bara di Lintas Sumatra Wajib di Bawah 20 Ton

Senin, 02 Februari 2026 - 15:27:22 WIB - Dibaca: 1042 kali

Audiensi antara Pemkab Merangin dan Pemuda Pancasila membahas pembatasan tonase serta jam operasional truk batu bara di Aula Kantor Bupati Merangin.
Audiensi antara Pemkab Merangin dan Pemuda Pancasila membahas pembatasan tonase serta jam operasional truk batu bara di Aula Kantor Bupati Merangin. (Lil )

JAMBIPRIMA.COM,. MERANGIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin bersama organisasi masyarakat Pemuda Pancasila menggelar audiensi di Aula Kantor Bupati Merangin untuk membahas persoalan aktivitas angkutan batu bara yang melintas di Jalan Lintas Sumatra. Pertemuan tersebut menyoroti pengaturan jam operasional serta pembatasan tonase kendaraan yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

Dalam audiensi tersebut, Pemuda Pancasila yang dikomandoi Hasren menyampaikan berbagai keluhan warga terkait maraknya truk batu bara yang melintas di jalan nasional dengan muatan berlebih. Kondisi ini disebut tidak hanya menimbulkan kemacetan panjang, tetapi juga berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Hasren menegaskan pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai iring-iringan truk batu bara jenis tronton yang diduga membawa muatan hingga melebihi batas wajar. Bahkan, dalam orasinya ia menyebut terdapat kendaraan yang membawa muatan hingga 34 ton.

“Pemuda Pancasila banyak mendapat informasi dan keluhan masyarakat. Banyak mobil batu bara menggunakan tronton sampai melebihi tonase, bahkan ada yang sampai 34 ton,” ujar Hasren.

Ia berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah tegas melalui aturan yang jelas dan pengawasan yang konsisten di lapangan. Menurutnya, ketegasan pemerintah sangat dibutuhkan agar aktivitas angkutan batu bara tidak terus mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan umum.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Kadis Dishub) Kabupaten Merangin, Sarbaini, mengakui masih banyak ditemukan pelanggaran tonase kendaraan batu bara di lapangan. Pihaknya, kata Sarbaini, telah melakukan koordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) untuk memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan batu bara.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak lantas. Seharusnya tonase kendaraan maksimal 20 ton. Selain itu, jam operasional juga dibatasi, yakni mulai pukul 22.00 WIB hingga 06.00 WIB,” tegas Sarbaini.

Ia menambahkan bahwa aturan tersebut dibuat untuk meminimalisir kerusakan jalan nasional sekaligus mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas akibat padatnya arus kendaraan berat. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penertiban secara bertahap demi menjaga ketertiban lalu lintas di wilayah Merangin.

Audiensi antara Pemkab Merangin dan Pemuda Pancasila berlangsung cukup alot, namun kedua belah pihak sepakat bahwa pengaturan angkutan batu bara harus menjadi perhatian serius demi kepentingan masyarakat luas dan keberlangsungan infrastruktur jalan. (Lil)





BERITA BERIKUTNYA