JAMBIPRIMA.COM,. MERANGIN – Proyek pembangunan Taman Kota Bangko Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Merangin kembali menjadi sorotan publik. Meski secara administrasi disebut telah rampung dan dibayarkan 100 persen kepada pihak rekanan, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas pekerjaan masih terus berlangsung hingga awal tahun 2026.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Merangin melalui Bidang Cipta Karya itu telah ditermin penuh kepada kontraktor pelaksana, CV DD Konstruksi, pada akhir Desember 2025. Padahal, sejumlah item pekerjaan diduga belum sepenuhnya selesai saat proses pembayaran dilakukan.
Proyek yang menelan anggaran sekitar Rp3,1 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Merangin Tahun 2025 tersebut kini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, hingga Januari bahkan memasuki Februari 2026, para pekerja konstruksi masih terlihat melakukan berbagai aktivitas penyelesaian di lokasi proyek.
Pantauan di lapangan memperlihatkan sejumlah pekerja masih melakukan pembersihan area, pemasangan batu andesit, pengecatan fasilitas taman, hingga pemasangan granit di beberapa titik. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa proyek tersebut sejatinya belum benar-benar tuntas meski pembayaran telah dilakukan sepenuhnya.
Salah seorang kepala tukang yang ditemui di lokasi, Jaka, membenarkan bahwa dirinya bersama tim masih mengerjakan beberapa bagian proyek yang tertinggal. Ia menyebut pekerjaan yang dilakukan saat ini merupakan tahap penyempurnaan atau finishing agar hasil pembangunan sesuai dengan gambar perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Memang ada beberapa bagian yang belum selesai tahun kemarin karena kejar waktu. Sekarang dilanjutkan. Ada sekitar delapan meter yang belum terpasang granit karena materialnya sempat habis dan baru dipesan lagi. Selain itu, ada juga perbaikan trotoar yang sering tergenang air saat hujan deras,” ungkap Jaka.
Yang menjadi perhatian, menurut pengakuan Jaka, pekerjaan lanjutan tersebut bukan atas instruksi langsung dari pihak kontraktor, melainkan atas perintah dari oknum pejabat di lingkungan Dinas PUPR Merangin. Ia menyebut arahan datang dari Kepala Bidang Cipta Karya.
“Kami kerja disuruh orang PU, Kabid Cipta Karya yang memerintahkan kami melanjutkan pekerjaan ini,” tambahnya.
Pernyataan tersebut semakin menambah sorotan terhadap mekanisme penyelesaian proyek dan kepastian administrasi pembayaran. Sejumlah pihak menilai, apabila benar pembayaran telah dilakukan 100 persen sementara pekerjaan masih berjalan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Merangin, Prastyo Nugroho, belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab terkait kelanjutan pekerjaan proyek tersebut.
Situasi ini pun memicu perhatian masyarakat yang berharap adanya transparansi dan penjelasan resmi dari pihak terkait, agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan mengenai pengelolaan anggaran pembangunan fasilitas publik di Kabupaten Merangin. (Lil)

JAMBIPRIMA.COM,. MERANGIN – Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan Kabupaten Merangin mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap transparan terkait kebijakan pinjam pakai barang bukti (BB) alat berat hasil penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Jangkat dan sekitarnya. Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi yang digelar pada Rabu (4/2/2026).
Aliansi yang dipimpin oleh Sandra Wandi itu menilai kebijakan peminjaman kembali alat berat kepada pihak yang disebut sebagai pemilik sah menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mereka khawatir keputusan tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang selama ini merusak lingkungan.
Dalam pertemuan tersebut, Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan Merangin menyampaikan empat poin tuntutan utama kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Merangin. Pertama, mereka meminta penjelasan secara terbuka dan rinci terkait alasan Kasat Reskrim meminjamkan kembali barang bukti alat berat kepada pemilik. Kedua, mendesak Kapolres Merangin agar menunjukkan ketegasan dalam menyikapi persoalan tersebut. Ketiga, meminta aparat kepolisian untuk lebih cepat, serius, dan konsisten dalam menangani berbagai persoalan hukum yang terjadi di tengah masyarakat. Keempat, mereka mempertanyakan mengapa aktivitas PETI di Kabupaten Merangin hingga kini belum mampu dihentikan secara menyeluruh dan meminta penjelasan resmi kepada publik.
Dalam dialog itu, perwakilan aparat menyampaikan bahwa alasan peminjaman barang bukti alat berat dilakukan karena nilai ekonomis alat tersebut dinilai sangat tinggi. Menurut penjelasan yang diterima massa aksi, alat berat tersebut dititipkan kembali kepada pemilik yang dianggap sah dengan pertimbangan agar tidak mengalami kerusakan atau penyusutan nilai.
“Barang bukti itu bernilai ekonomis sangat tinggi, sehingga untuk sementara dititipkan kembali kepada pemilik alat yang sah,” ungkap salah satu perwakilan aparat saat audiensi.
Namun demikian, pihak Aliansi menilai kebijakan tersebut tetap perlu dikaji ulang. Mereka menyoroti bahwa alat berat tersebut merupakan hasil operasi tim gabungan pada pertengahan tahun 2025 lalu dalam rangka penertiban aktivitas tambang ilegal. Selain itu, mereka juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Merangin disebut telah dua kali meminta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), terakhir pada Jumat (12/12/2025).
Sandra Wandi menjelaskan bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut dinilai berjalan lambat. Menurutnya, salah satu alasan yang disampaikan adalah belum dilaksanakannya serah terima jabatan (sertijab) Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), sementara Kepala Kejaksaan Negeri sedang menjalankan ibadah umrah.
“Kemudian alat ini sebenarnya sedang berproses di Kejaksaan Negeri Merangin, namun prosesnya tergantung. Alasannya menunggu ibu Kajari umrah,” ujar Wandi.
Aliansi menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan tanpa menunggu terlalu lama, mengingat dampak aktivitas PETI yang terus merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar. Mereka juga menyatakan tidak akan berhenti sampai di satu aksi saja apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan kejelasan.
“Kami bukan berhenti sampai di sini saja. Jika persoalan ini tidak diselesaikan dan tidak ada keterbukaan kepada publik, kami akan melakukan aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar,” tegasnya.
Aksi dan audiensi tersebut menjadi sorotan publik karena menyangkut isu lingkungan, penegakan hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap transparansi institusi penegak hukum di daerah. Aliansi berharap adanya komitmen nyata dari seluruh pihak agar penanganan kasus PETI di Merangin dapat dilakukan secara tegas, adil, dan terbuka. (Lil)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Merangin #Jambi #DPRD #BupatiMerangin
Batu Bara Sumbang Rp112 Miliar untuk Jambi, Tapi Infrastruktur Masih Jadi Kendala
438 CJH Kota Jambi Berangkat 5 Mei, Persiapan Hampir Rampung
Remaja 12 Tahun Tenggelam di Sungai Batanghari, Ditemukan Meninggal Dunia
Rektor UIN STS Jambi Lepas Alumni Ushuluddin ke-73, Tekankan Pentingnya Prestasi
Polda Jambi Gelar Pelatihan Public Speaking untuk Personel SPKT Call Center 110
Viral Excavator Masuk Desa Nibung, Camat Tegaskan Bukan Aktivitas Tambang Ilegal