JAMBIPRIMA.COM,. TEBO – Ratusan pekerja perkebunan kelapa sawit di bawah naungan PT Tebo Alam Lestari (PT TAL) di Kabupaten Tebo melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk protes terhadap perusahaan yang dinilai belum memenuhi hak-hak dasar pekerja. Para buruh yang selama ini mengaku telah bertahun-tahun merawat dan menjaga kebun sawit perusahaan, menyebut status mereka hingga kini belum diakui sepenuhnya sebagai karyawan tetap.
Aksi tersebut mendapat pendampingan dari Pimpinan Unit Kerja Kongres Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK KSPSI) PT TAL. Ketua PUK KSPSI PT TAL, Adi Muslim, menegaskan terdapat sejumlah tuntutan utama yang disuarakan para pekerja, di antaranya kejelasan status ketenagakerjaan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta penyesuaian upah sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).
Menurut Adi Muslim, jumlah pekerja yang terlibat dalam aksi mogok kerja diperkirakan mencapai sekitar 200 orang. Namun dari jumlah tersebut, hanya sekitar 12 pekerja yang tercatat memiliki jaminan BPJS. Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan mengingat risiko kerja di sektor perkebunan cukup tinggi dan membutuhkan perlindungan jaminan sosial.
“Jika persoalan ini tidak segera diselesaikan oleh pihak perusahaan maupun difasilitasi pemerintah daerah, kami akan menggelar aksi damai atau demonstrasi ke Kantor Bupati Tebo,” tegas Adi Muslim, Rabu (11/02/2026).
Keluhan juga datang dari salah seorang pekerja PT TAL, Zulfahri, yang mengaku mengalami perubahan posisi kerja setelah kerap menyampaikan protes kepada perusahaan. Ia menyebut sebelumnya menjabat sebagai mandor, namun kemudian dipindahkan menjadi staf administrasi.
Zulfahri menuturkan, persoalan utama yang dikeluhkan para pekerja bukan hanya soal upah yang dinilai belum sesuai UMP, tetapi juga tidak adanya uang makan serta tunjangan keluarga bagi pekerja yang telah berkeluarga. Ia berharap perusahaan dapat segera melakukan pembenahan kebijakan ketenagakerjaan.
“Kami hanya menuntut jam kerja yang jelas, upah yang layak sesuai ketentuan, serta BPJS untuk semua pekerja, mulai dari pemanen, penyemprot sampai buruh harian lepas,” ujarnya.
Sementara itu, Marhalim Situmeang, anggota KSPSI Kabupaten Tebo, menilai persoalan ini menyangkut hak dasar pekerja yang semestinya dipatuhi oleh perusahaan. Ia menegaskan pihak serikat akan terus mengawal tuntutan buruh hingga ada kejelasan dari manajemen perusahaan maupun pemerintah daerah.
Para pekerja berharap adanya mediasi antara perusahaan, serikat pekerja, dan pemerintah agar persoalan dapat diselesaikan secara dialogis tanpa harus berujung pada konflik berkepanjangan. Jika tuntutan tidak direspons, para buruh menyatakan siap memperluas aksi sebagai bentuk perjuangan memperoleh hak normatif mereka. (ARD)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tebo #Jambi #DPRD #BupatiTebo
Peringati HANI 2026, Bupati Tebo Ajak Masyarakat Perangi Narkoba demi Generasi Emas 2045
Hesti Haris Serahkan Santunan untuk Ribuan Anak Yatim dan Difabel di Peringatan 10 Muharram
Cek Endra: Ketahanan Energi Kunci Stabilitas Ekonomi, Dukung Percepatan 118 Blok Migas Baru
Fantastis! Anggaran Swakelola Rp10 Miliar, Jalan Tabir Cuma Kebagian Rp50 Juta
Resmi Dibahas! DPRD Tebo Gelar Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Komisi III DPRD Tebo Temui Edi Purwanto, Jalan Padang Lamo Rp70 Miliar Dikawal
SAH Apresiasi Kontingen SMSI Provinsi Jambi Ikuti Rangkaian HPN 2026 di Banten