Kejati Jambi Geledah Sekretariat DPRD Merangin, Dokumen dan Perangkat Elektronik Disita

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:16:41 WIB - Dibaca: 747 kali

Tim penyidik Kejati Jambi membawa sejumlah dokumen dan perangkat elektronik usai melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin terkait penyidikan dugaan korupsi anggaran tahun 2019–2024.
Tim penyidik Kejati Jambi membawa sejumlah dokumen dan perangkat elektronik usai melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin terkait penyidikan dugaan korupsi anggaran tahun 2019–2024. (Lil)

JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi bergerak cepat dan senyap dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Merangin. Langkah tegas tersebut diwujudkan melalui penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin yang dilakukan selama berjam-jam pada Kamis (12/2/2026).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Merangin untuk rentang tahun 2019 hingga 2024. Gedung wakil rakyat itu tampak dijaga ketat aparat selama proses berlangsung, sementara sejumlah ruangan diperiksa satu per satu oleh penyidik yang mengenakan rompi khusus.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik mulai memasuki area kantor sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka terlihat membawa sejumlah berkas dan perangkat kerja untuk mendokumentasikan setiap temuan. Proses pemeriksaan berlangsung intens hingga sore hari, dan baru berakhir sekitar pukul 17.30 WIB. Selama kurang lebih tujuh jam, penyidik melakukan penyisiran menyeluruh guna menemukan barang bukti yang dinilai relevan dengan perkara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan adanya tindakan penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini dilakukan secara sah dan merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan atau pro justitia.

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari serta mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara,” ujar Noly dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (13/2/2026).

Dari hasil penggeledahan itu, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen penting serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan erat dengan konstruksi perkara dugaan korupsi anggaran lima tahun tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen pengelolaan anggaran tahun 2019 sampai dengan 2024, unit komputer dan laptop, hingga telepon genggam milik pihak-pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan proses administrasi keuangan.

Seluruh barang bukti yang disita langsung dibawa ke Kantor Kejati Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Analisis akan melibatkan tim forensik digital guna menelusuri kemungkinan adanya aliran dana, manipulasi data, maupun bukti komunikasi yang dapat memperkuat penyidikan.

Langkah ini disebut sebagai upaya serius aparat penegak hukum untuk membuka secara terang benderang dugaan penyelewengan dana publik yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Kejati Jambi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara secara profesional, transparan, dan objektif.

Meski demikian, pihak kejaksaan juga mengimbau masyarakat agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Proses hukum, menurut Noly, masih berjalan dan setiap pihak yang disebut dalam penyidikan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan berlanjut, mengingat banyaknya dokumen serta perangkat elektronik yang harus dianalisis. Publik pun menaruh harapan agar penanganan perkara ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi momentum penguatan tata kelola anggaran di lingkungan pemerintahan daerah. (Lil)

 

 

 

 

 

#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #GubernurJambi #Jambi #DPRD #WalikotaJambi 

 

 





BERITA BERIKUTNYA