Ivan Wirata Dorong Jalan Jalur 3 Merangin Jadi Jalan Nasional

Rabu, 18 Februari 2026 - 23:03:21 WIB - Dibaca: 1085 kali

Suasana rapat koordinasi antara BPJN Jambi, Pemkab Merangin, dan DPRD Provinsi Jambi saat membahas usulan peningkatan status Jalan Jenderal Sudirman (Jalur 3) menjadi jalan nasional.
Suasana rapat koordinasi antara BPJN Jambi, Pemkab Merangin, dan DPRD Provinsi Jambi saat membahas usulan peningkatan status Jalan Jenderal Sudirman (Jalur 3) menjadi jalan nasional. (Jambiday.com)

JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI– Upaya peningkatan kualitas infrastruktur jalan di Kabupaten Merangin terus menunjukkan perkembangan positif. Hal tersebut terlihat dalam pertemuan koordinasi yang digelar di ruang rapat Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi, yang melibatkan sejumlah pihak strategis dari pemerintah pusat hingga daerah.

Pertemuan ini dihadiri perwakilan BPJN Jambi, Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin, Kepala Dinas PUPR Merangin, serta Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata. Agenda utama rapat membahas usulan peningkatan status Jalan Jenderal Sudirman atau yang dikenal sebagai Jalur 3 di wilayah Bangko menjadi jalan nasional dua jalur.

Paparan Kondisi Jalan Nasional Jambi

Dalam pemaparannya, pihak BPJN Jambi menjelaskan profil jaringan jalan nasional di Provinsi Jambi yang memiliki total panjang lebih dari 1.300 kilometer dengan tingkat kemantapan mencapai sekitar 91 persen. Angka tersebut menunjukkan kondisi jalan nasional di Jambi secara umum tergolong baik dan layak mendukung mobilitas antarwilayah.

Meski demikian, masih terdapat beberapa ruas strategis yang dinilai perlu peningkatan kualitas dan status, salah satunya ruas Jalan Jenderal Sudirman Jalur 3 di Kabupaten Merangin. Kabupaten ini sendiri tercatat memiliki tingkat kemantapan jalan yang cukup tinggi, yakni sekitar 95,51 persen, sehingga dianggap siap mendukung perubahan status ruas jalan penghubung utama tersebut.

Urgensi Peningkatan Jalur 3

Ruas Jalan Jenderal Sudirman Jalur 3 memiliki panjang sekitar 8,20 kilometer. Namun kondisi kemantapan jalannya baru berada di angka 48,78 persen. Artinya, lebih dari separuh ruas jalan tersebut berada dalam kondisi tidak mantap, dengan rincian kerusakan ringan sekitar 35,37 persen dan rusak berat mencapai 15,85 persen.

Secara fungsional, jalur ini memiliki peran penting karena menghubungkan langsung Jalan Lintas Sumatera I dan Jalan Lintas Sumatera II di wilayah Bangko. Posisi tersebut menjadikan Jalur 3 sebagai simpul strategis pergerakan logistik, perdagangan, serta mobilitas masyarakat antarwilayah.

Proses Administratif dan Regulasi

Dari sisi administratif, Pemerintah Kabupaten Merangin telah lebih dulu mengusulkan peningkatan status jalan ini melalui Keputusan Bupati Merangin Tahun 2025. Proses selanjutnya harus diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan.

Saat ini tahapan telah memasuki proses penyusunan Surat Keputusan Menteri PUPR, yang mencakup analisis pemetaan, pembahasan berita acara kesepakatan, hingga penyelesaian Berita Acara Serah Terima (BAST) aset. BPJN Jambi juga memaparkan alur penyusunan SK Menteri secara rinci mulai dari pengajuan usulan daerah, verifikasi teknis, koordinasi lintas instansi, hingga penetapan status jalan oleh kementerian terkait.

Rencana Teknis dan Penyusunan DED

Secara teknis, Pemerintah Kabupaten Merangin tengah menyusun Detailed Engineering Design (DED) sebagai dasar perencanaan pembangunan agar sesuai standar jalan nasional. Dalam pembangunan nantinya, jalan harus memenuhi sejumlah kriteria, seperti ketersediaan Ruang Milik Jalan (ROW) minimal 25 meter, daya dukung terhadap lalu lintas berat, serta integrasi sistem drainase dan utilitas.

Estimasi anggaran pembangunan pun mulai dihitung secara normatif. Untuk pembangunan ruas sepanjang 8,20 kilometer dengan standar jalan nasional enam lajur (dua jalur) dan ketebalan konstruksi 53,5 sentimeter, perkiraan biaya konstruksi berkisar antara Rp47,3 miliar hingga Rp61,6 miliar.

Inventarisasi dan Penataan Aset

Dalam sesi khusus, BPJN Jambi turut memaparkan hasil inventarisasi aset yang telah ada di sepanjang Jalur 3. Aset tersebut meliputi median jalan sepanjang empat kilometer, 147 unit lampu penerangan jalan, serta utilitas milik pihak ketiga seperti tiang listrik PLN, jaringan Telkom, dan pipa PDAM.

Pemerintah Kabupaten Merangin diminta memastikan seluruh status lahan dan aset dalam kondisi bersih dan jelas sebelum dilakukan serah terima menjadi Barang Milik Negara (BMN). Pemerintah daerah menyatakan komitmennya untuk menuntaskan seluruh proses verifikasi agar tidak terjadi hambatan administrasi di kemudian hari.

Dukungan DPRD dan Pemerintah Daerah

Dalam pertemuan tersebut, Ivan Wirata menyampaikan dukungan penuh terhadap peningkatan status Jalan Jenderal Sudirman Jalur 3. Menurutnya, perubahan status menjadi jalan nasional akan memberikan dampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, kelancaran distribusi barang, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Ia juga menilai, apabila pembiayaan pembangunan dapat ditanggung oleh dana pusat, maka anggaran daerah bisa dialihkan untuk program pembangunan lainnya yang tidak kalah penting bagi masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, maupun kelembagaan. Pemerintah daerah bahkan berencana membentuk tim terpadu guna mempercepat proses verifikasi aset dan penyelesaian dokumen pendukung.

Peningkatan status ruas jalan ini diharapkan mampu memperkuat posisi Merangin sebagai simpul logistik penting di Provinsi Jambi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata dan berkelanjutan bagi masyarakat. (Ahmad)





BERITA BERIKUTNYA