JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – Pemerintah Kota Jambi resmi melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini ditetapkan guna menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah puasa dan optimalisasi pelayanan publik kepada masyarakat.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1447 H di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi yang ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Jambi, Maulana, pada 12 Februari 2026.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pengaturan jam kerja dibedakan berdasarkan sistem lima hari kerja dan enam hari kerja yang diterapkan masing-masing perangkat daerah.
Untuk perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja, jadwal masuk kerja ditetapkan sebagai berikut:
Senin hingga Kamis: pukul 07.30 – 15.00 WIB
Waktu Istirahat: pukul 12.00 – 12.30 WIB
Jumat: pukul 07.00 – 11.30 WIB
Sementara itu, bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, pengaturannya adalah:
Senin hingga Kamis: pukul 07.30 – 13.30 WIB
Waktu Istirahat: pukul 12.00 – 12.30 WIB
Jumat: pukul 07.00 – 11.30 WIB
Sabtu: pukul 07.30 – 13.30 WIB
Pemerintah Kota Jambi menetapkan total jam kerja efektif ASN selama Ramadan minimal 32,5 jam per minggu. Meski terjadi pengurangan durasi jam kerja harian, kinerja dan target pelayanan tetap diwajibkan berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
Selain penyesuaian jam kerja, terdapat pula kebijakan tambahan selama Ramadan, yakni peniadaan apel Senin dan apel pagi, kecuali untuk upacara peringatan hari besar nasional. Dari sisi penampilan, ASN pria diwajibkan mengenakan peci hitam atau kopiah, sementara ASN wanita dianjurkan mengenakan jilbab sebagai bentuk penghormatan terhadap nuansa religius bulan suci.
Wali Kota Jambi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pengurangan jam kerja, melainkan strategi untuk menjaga keseimbangan antara ibadah dan tanggung jawab sebagai pelayan publik. Ia menekankan bahwa produktivitas ASN harus tetap terjaga meski berada dalam suasana puasa.
Menurutnya, pelayanan publik tidak boleh terhambat hanya karena adanya penyesuaian waktu kerja. Ia juga meminta seluruh kepala perangkat daerah untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan efektif dan profesional selama Ramadan.
Khusus bagi perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, sektor perhubungan, hingga unsur keamanan, pengaturan jadwal tugas dilakukan secara fleksibel sesuai ketentuan perundang-undangan agar pelayanan tetap maksimal tanpa gangguan.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan suasana kerja yang lebih kondusif, meningkatkan kedisiplinan ASN, sekaligus memberikan ruang yang cukup bagi pegawai untuk menjalankan ibadah dengan khusyuk tanpa mengesampingkan tanggung jawab profesional mereka. (Ahmad)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #GubernurJambi #Jambi #DPRD #WalikotaJambi
F-BPM Sebut KUA Tabir Sesat, Kanwil Kemenag Jambi: Nikah Tak Harus Pakai Baju Pengantin
Warga Keluhkan Syarat Nikah Ulang di KUA Tabir, Biaya Baju Pengantin Jadi Sorotan
Pemkot Jambi Mulai Tutup TPS Pinggir Jalan, Sistem Angkut Sampah Rumah ke Rumah Diperluas
BPS Catat Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja di Jambi, Pekerja Lulusan Perguruan Tinggi Bertambah
9 Ribu Warga Jambi Nonaktif BPJS PBI, Pemkot Lakukan Verifikasi Ulang