Dinas LHHub Tebo Surati BWSS VI Jambi Soal Dugaan Pengalihan Alur Sungai

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:22:08 WIB - Dibaca: 644 kali

Ilustrasi
Ilustrasi (NET )

JAMBIPRIMA.COM,. TEBO– Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (LHHub) Kabupaten Tebo resmi menyurati Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VI Jambi terkait dugaan pengalihan alur sungai di lahan milik Setiardi alias Bagong, yang berada di Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat serta pemerhati lingkungan yang menyoroti adanya aktivitas yang diduga mengubah aliran sungai alami di wilayah tersebut. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap kegiatan yang berpotensi berdampak pada lingkungan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Dinas LHHub Kabupaten Tebo, Eryanto, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada BWSS VI Jambi karena kewenangan pengelolaan sungai berada di bawah instansi tersebut.

“Kami sudah menyurati BWSS VI Jambi. Setelah ada balasan terkait status sungai, barulah Gakkum LH Tebo bersama Gakkum Balai akan berkolaborasi melakukan penyelidikan atas dugaan pengalihan alur Sungai Bagong,” ujar Eryanto kepada Teboonline.id, Selasa (24/02/2026).

Ia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap Setiardi alias Bagong yang disebut-sebut terkait aktivitas tersebut. Hal itu karena Dinas LHHub masih menunggu kepastian status kewenangan sungai dari BWSS VI Jambi sebagai dasar langkah penegakan hukum selanjutnya.

Menurut Eryanto, koordinasi lintas instansi sangat penting agar proses penanganan berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi, Oscar Anugrah, mendesak pemerintah daerah bersama BWSS dan Dinas Lingkungan Hidup untuk segera melakukan audit lapangan.

Ia menekankan bahwa setiap aktivitas pembangunan harus tetap mengedepankan perlindungan lingkungan dan keselamatan warga.

“Sungai tidak boleh diperlakukan sebagai properti pribadi yang alurnya bisa diubah atau ditutup sesuka hati demi kepentingan tertentu,” tegas Oscar.

Oscar juga menyebutkan bahwa hingga kini peruntukan pasti dari aktivitas yang diduga mengubah alur sungai tersebut belum terkonfirmasi secara jelas. Karena itu, ia meminta adanya transparansi dan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan tidak ada pelanggaran aturan lingkungan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Tebo. Masyarakat berharap instansi terkait dapat segera turun ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran. (ARD)

 





BERITA BERIKUTNYA