JAMBIPRIMA.COM,. TEBO – Pemerintah resmi menetapkan jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini mengacu pada SKB 3 Menteri serta SE Menpan RB Nomor 2 Tahun 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Tebo, Suwarto, menyampaikan bahwa cuti bersama dimulai pada Rabu, 18 Maret 2026 hingga Selasa, 24 Maret 2026. Selama periode tersebut, seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo diliburkan dari aktivitas kerja rutin.
“Cuti bersama ASN dan PPPK dimulai pada 18 Maret sampai 24 Maret 2026,” ujar Suwarto saat ditemui di kantornya, Senin (16/3/2026).
Ia menegaskan, setelah masa cuti bersama berakhir, seluruh pegawai diwajibkan kembali masuk kerja seperti biasa pada Kamis, 25 Maret 2026. Hingga saat ini, pihaknya belum menerima informasi terkait penerapan sistem kerja fleksibel seperti Work From Anywhere (WFA).
“Untuk WFA kita belum ada informasi. Yang pasti, seluruh ASN dan PPPK wajib masuk kerja seperti biasa setelah cuti bersama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Suwarto mengungkapkan bahwa Pemkab Tebo akan melakukan pengawasan ketat pasca libur Lebaran. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kedisiplinan ASN dan PPPK tetap terjaga setelah menikmati masa cuti panjang.
Pengawasan tersebut akan dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) yang melibatkan empat tim berbeda. Tim tersebut terdiri dari unsur pimpinan daerah, yakni Bupati Tebo, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), serta para Asisten yang akan disebar ke sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Tebo.
“Inspeksi akan dilakukan oleh empat tim, yaitu tim Bupati, Wakil Bupati, Sekda, dan para Asisten. Mereka akan turun langsung ke kecamatan-kecamatan untuk memastikan kehadiran ASN dan PPPK,” jelasnya.
Suwarto juga mengingatkan bahwa ASN dan PPPK yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah setelah masa cuti bersama berakhir akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Kalau masih ada yang tidak masuk kantor tanpa alasan jelas, tentu akan diberikan sanksi disiplin. Ini untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kebutuhan pegawai untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal setelah masa libur usai. Pemkab Tebo juga menekankan pentingnya tanggung jawab ASN sebagai pelayan masyarakat, terutama dalam momentum pasca Lebaran di mana aktivitas pelayanan biasanya kembali meningkat. (ARD)
Camat Pastikan, Bupati Tebo Akan Temui Perwakilan Warga Sungai Bengkal Pasca Lebaran
Wakil ketua DPRD Kota Jambi Yasir Ajak Warga Maknai Idul Fitri sebagai Momentum Kepedulian Sosial
H-3 Lebaran, Masjid Agung Al Ittihad Tebo Jadi Rest Area Favorit Pemudik
Cek Endra Makin Kokoh, Raih Suara Terbanyak DPR RI dari Jambi
Cek Endra Makin Kokoh, Raih Suara Terbanyak DPR RI dari Jambi