JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Kelompok Suku Anak Dalam (SAD) yang dipimpin Temenggung Buyung di Mandelang, Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, mulai mempertanyakan keseriusan penanganan laporan mereka di Polres Tebo. Hampir sebulan berlalu sejak laporan dugaan perusakan kebun dilayangkan, namun belum ada perkembangan berarti yang mereka terima.
Kekecewaan itu disampaikan langsung Temenggung Buyung usai mendatangi Mapolres Tebo, Sabtu (16/5/2026). Kedatangan mereka bertujuan menanyakan perkembangan laporan dugaan pengrusakan tanaman yang diduga melibatkan pihak PT LAJ.
“Kami datang untuk mempertanyakan laporan yang sudah kami sampaikan. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut, malah kami diminta membawa saksi,” ujar Temenggung Buyung.
Menurut Buyung, kelompoknya memilih menempuh jalur hukum demi menghindari konflik terbuka dengan perusahaan. Namun lambannya proses penanganan justru membuat keresahan di tengah warga SAD semakin meningkat.
Ia mengaku khawatir situasi dapat memicu gesekan apabila persoalan tersebut terus berlarut tanpa kepastian hukum.
“Kami tidak mau ribut. Warga sempat emosi ingin mendatangi perusahaan, tapi kami tahan. Karena kami percaya masalah ini sebaiknya diselesaikan lewat hukum,” katanya.
Kasus ini bermula dari dugaan pengrusakan kebun milik warga SAD pada 17 April 2026 di kawasan Jalan Sumay Semambu, RT 08 Desa Semambu, Kecamatan Sumay. Saat itu, anak Temenggung Buyung disebut menemukan tanaman mereka dalam kondisi rusak.
Beberapa jam kemudian, Buyung turun langsung ke lokasi dan mendapati sejumlah tanaman serta pondok warga telah hancur. Dalam laporan yang disampaikan ke Polres Tebo pada 20 April 2026, tercatat tanaman yang rusak meliputi sekitar 120 batang sawit, 300 batang kopi, 40 batang jengkol, hingga sebuah pondok milik warga SAD.
Laporan tersebut diterima melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/49/IV/2026/SPKT/POLRES TEBO/POLDA JAMBI.
Selain kerusakan tanaman, warga juga menemukan papan imbauan yang diduga dipasang oleh pihak PT LAJ di area kebun tersebut. Temuan itu memicu emosi warga SAD yang merasa ruang hidup mereka terus terdesak.
Meski demikian, Temenggung Buyung mengaku terus menenangkan kelompoknya agar tidak terjadi bentrokan di lapangan. Ia kemudian berkoordinasi dengan Yayasan ORIK (Orang Rimbo Kito), yang menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum.
Hingga kini, pihak Polres Tebo maupun PT LAJ belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan pengrusakan tersebut. (Syh)
85 Jamaah Calon Haji Kloter 22 Asal Tebo Resmi Diberangkatkan ke Tanah Suci
Di Usia 14 Tahun, Suci Gina Aurelia Jadi Jemaah Haji Termuda Tebo 2026
Komisi III Bergerak, Jalan dan Bok Culvert Rusak di Unit 3 Mulai Diperbaiki
BPBD Tebo: Curah Hujan Masih Tinggi, Warga Diminta Tetap Waspada Karhutla
F-BPM Sebut KUA Tabir Sesat, Kanwil Kemenag Jambi: Nikah Tak Harus Pakai Baju Pengantin