Saksi Bantah Penculikan Gadis di Bawah Umur di Tebo, Sebut Pergi Atas Keinginan Sendiri

Senin, 30 Maret 2026 - 23:05:34 WIB - Dibaca: 671 kali

Ilustrasi
Ilustrasi (NET )

JAMBIPRIMA.COM,. TEBO – Isu dugaan penculikan atau melarikan anak gadis di bawah umur yang menyeret nama EG (18) di Kabupaten Tebo dibantah keras oleh salah satu saksi kunci. AR (15), yang merupakan teman dekat VK dan turut dalam perjalanan tersebut, menegaskan bahwa tidak pernah terjadi aksi penculikan seperti yang dilaporkan ke pihak kepolisian.

AR, warga Desa Semambu, Kecamatan Sumay, menjelaskan bahwa perjalanan yang berlangsung sejak 23 hingga 26 Maret 2026 itu justru berawal dari inisiatif VK sendiri yang mengajak dirinya untuk pergi jalan-jalan.

“Waktu itu VK datang ke rumah saya, habis saya mencuci. Dia ngajak ke Rimbo. Awalnya saya bilang tidak ada motor, tapi kemudian saya pikir-pikir dan akhirnya ikut,” ujar AR saat memberikan keterangan kepada media, Senin (30/3/2026).

Menurut AR, rencana perjalanan kemudian melibatkan EG dan satu teman lainnya, VN. Mereka berangkat bersama menggunakan sepeda motor, bahkan sempat saling bertukar posisi saat perjalanan. Rute yang ditempuh pun cukup panjang, mulai dari Rimbo Bujang, Kabupaten Bungo, Tebo, hingga akhirnya ke Dharmasraya dan Kota Padang.

Setibanya di Rimbo, AR mengaku sempat mengajak VK untuk pulang ke Semambu. Namun ajakan tersebut ditolak. Perjalanan pun berlanjut ke berbagai daerah tanpa tujuan yang pasti.

“Saya sudah beberapa kali mengajak pulang, baik di Rimbo maupun saat di Tebo. Tapi VK tetap tidak mau, jadi kami terus melanjutkan perjalanan,” ungkapnya.

Dalam perjalanan tersebut, mereka bahkan sempat bermalam di masjid karena tidak memiliki tempat tujuan yang jelas. Keesokan harinya, AR kembali mencoba membujuk VK untuk pulang, namun lagi-lagi ditolak. Mereka kemudian melanjutkan perjalanan ke rumah orang tua AR di Dharmasraya.

Tak berhenti di situ, rombongan kecil tersebut melanjutkan perjalanan ke Kota Padang. Di sana, mereka sempat berurusan dengan pihak kepolisian karena pelanggaran lalu lintas dan dikenai tilang sebesar Rp1 juta.

AR juga mengungkapkan bahwa selama perjalanan, VK diduga meminta teman-temannya untuk mematikan telepon genggam agar tidak dapat dihubungi oleh orang tua masing-masing.

“Di Padang saya juga masih mengajak pulang, tapi VK tetap tidak mau. Bahkan dia sempat minta kami matikan HP supaya tidak bisa dihubungi orang tua,” jelas AR.

Perjalanan mereka akhirnya berakhir setelah orang tua EG datang menjemput di Kota Padang pada 25 Maret 2026. Mereka kemudian kembali ke Tebo. Setibanya di Desa Semambu, permasalahan tersebut diselesaikan secara adat melalui sidang adat yang digelar pada malam 26 Maret 2026.

AR kembali menegaskan bahwa dalam kejadian ini tidak ada unsur paksaan maupun penculikan. Ia menyebut seluruh perjalanan dilakukan atas kehendak bersama, terutama atas ajakan VK.

“Tidak benar ada penculikan. Kami pergi sama-sama, dan VK juga yang paling ingin jalan-jalan,” tegasnya.

Kasus ini sendiri sempat menjadi perhatian masyarakat setelah muncul laporan ke pihak kepolisian. Namun, keterangan saksi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas terkait kronologi sebenarnya di lapangan. (ARD)

 

 

 

 

 

#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tebo #Jambi #DPRD #BupatiTebo 





BERITA BERIKUTNYA