WFH ASN Tiap Jumat Mulai April 2026, Pemkab Tebo Masih Tunggu Arahan

Rabu, 01 April 2026 - 17:58:35 WIB - Dibaca: 53 kali

Ilustrasi
Ilustrasi (www.facebook.com)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan berlaku mulai 1 April 2026. Dalam kebijakan terbaru tersebut, ASN diperbolehkan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. Aturan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pola kerja yang lebih fleksibel, adaptif, serta berorientasi pada kinerja.

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menjelaskan bahwa sistem kerja ASN ke depan akan menggabungkan pola work from office (WFO) dan WFH. Hal ini disampaikan dalam press conference terkait kebijakan WFH bagi ASN, TNI/Polri, serta pekerja swasta yang digelar secara daring dari Jakarta, Selasa (31/3/2026).

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dilakukan dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Tito dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).

Meski kebijakan tersebut telah diumumkan secara nasional, Pemerintah Kabupaten Tebo hingga kini masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan daerah sebelum menerapkannya secara resmi.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Tebo, Suwarto, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (1/4/2026), mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima langsung surat edaran dimaksud.

“Kami belum menerima secara resmi SE Mendagri tersebut, informasi sementara baru kami dapatkan dari pemberitaan. Nanti akan kami laporkan terlebih dahulu kepada Bupati, dan jika sudah ada kepastian akan segera kami sampaikan,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Tebo, Sindi. Melalui pesan singkat, ia menyebutkan bahwa surat edaran tersebut saat ini tengah diproses untuk dilaporkan kepada pimpinan daerah.

“Kita tunggu arahan pimpinan, apakah nanti akan diterapkan WFH atau tidak,” tulisnya singkat.

Kondisi ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan WFH di daerah masih memerlukan penyesuaian, terutama terkait kesiapan sistem kerja, pelayanan publik, serta mekanisme pengawasan kinerja ASN.

Jika nantinya diterapkan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keseimbangan kerja dan kehidupan (work-life balance) ASN, sekaligus mendorong efisiensi dan produktivitas kerja di lingkungan pemerintahan daerah tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga dituntut untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan optimal, meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah pada hari tertentu. (ARD)





BERITA BERIKUTNYA