JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Rencana pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tebo mengalami penyesuaian setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI memangkas nilai pinjaman daerah dari Rp140 miliar menjadi Rp100 miliar. Dana pinjaman tersebut sebelumnya diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) untuk membiayai proyek infrastruktur jalan serta pengembangan sarana dan prasarana di RSUD Sultan Thaha Saifuddin (STS).
Direktur RSUD STS Kabupaten Tebo, Oktavienni, mengungkapkan pihaknya telah menerima informasi resmi dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) terkait penyesuaian anggaran tersebut. Hal ini berdampak langsung pada sejumlah rencana pembangunan fisik di rumah sakit.
“Saya mendapat informasi dari Bakeuda Tebo untuk melakukan penyesuaian anggaran, sehingga kami harus menyusun kembali prioritas pembangunan yang paling mendesak untuk tahun 2026,” ujar Oktavienni saat dikonfirmasi di Kantor Bupati Tebo, Kamis (2/4/2026).
Ia menjelaskan, sebelumnya RSUD STS telah merancang sejumlah proyek pembangunan fisik yang akan dibiayai dari pinjaman PT SMI, di antaranya pembangunan ruang rawat inap dan gedung kamar operasi. Total anggaran yang semula dialokasikan untuk sektor kesehatan ini mencapai sekitar Rp60 miliar.
Namun, dengan adanya pengurangan nilai pinjaman, pihak rumah sakit terpaksa melakukan penyesuaian skala prioritas. Sejumlah proyek yang dinilai belum terlalu mendesak harus ditunda pelaksanaannya.
“Dari beberapa rencana yang ada, pengembangan kamar operasi terpaksa kita tunda. Untuk sementara, kita akan memaksimalkan penggunaan fasilitas kamar operasi yang sudah tersedia saat ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bakeuda Kabupaten Tebo, Hendry Nora, sebelumnya menjelaskan bahwa keputusan pengurangan nilai pinjaman tersebut merupakan hasil evaluasi Kemenkeu terhadap kemampuan keuangan daerah, khususnya berdasarkan indikator Debt Service Coverage Ratio (DSCR).
Menurutnya, jika pinjaman tetap dipaksakan sebesar Rp140 miliar, maka posisi keuangan Pemkab Tebo dinilai sudah mendekati batas maksimal yang diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan analisis Kemenkeu, nilai pinjaman Rp140 miliar sudah mendekati ambang batas DSCR, sehingga tidak disetujui. Nilai yang dinilai aman dan akhirnya disetujui sekitar Rp100 miliar,” ungkap Hendry Nora.
Ia menambahkan, dari total pinjaman yang disetujui tersebut, sekitar Rp40 miliar akan dialokasikan untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) guna pembangunan infrastruktur jalan, sementara sisanya akan digunakan untuk mendukung pengembangan fasilitas di RSUD STS.
Dengan kondisi ini, Pemkab Tebo dihadapkan pada tantangan untuk tetap mengoptimalkan pembangunan daerah meski dengan keterbatasan anggaran. Penentuan skala prioritas menjadi langkah strategis agar program-program penting tetap dapat berjalan, khususnya yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik. (Syh)
Gubernur Al Haris Lepas Kloter Terakhir JCH Jambi, Tekankan Kekompakan di Tanah Suci
SAD Demo Kantor Bupati Merangin, M. Syukur Dituding Ingkar Janji
Formast Demo Kejari Tebo, Soroti Pinjaman Daerah PT SMI Rp100 Miliar
Polda Jambi Musnahkan 20 Kilogram Sabu, Deklarasikan Gerakan Anti Narkoba
Sekda Merangin Hadiri Rakor PPID se-Provinsi Jambi, Dorong Penguatan Layanan Informasi Publik
UKW PWI Jambi Digelar Mandiri, Targetkan Wartawan Kompeten dan Berintegritas
Reses KFA Hadirkan Cek Endra dan Maulana, Sinergi Pusat–Daerah Kian Kuat di Jambi