JAMBIPRIMA.COM, TEBO — Kabar baik datang untuk sektor kesehatan di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Pemerintah pusat akhirnya menyetujui usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik tahun anggaran 2026 yang diajukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tebo, meskipun jumlahnya mengalami penyesuaian dari usulan awal.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tebo, Riana Elizabeth, mengungkapkan bahwa total anggaran yang disetujui mencapai Rp19 miliar. Rinciannya, sebesar Rp7 miliar dialokasikan untuk program kegiatan Dinkes, sementara Rp12 miliar lainnya diperuntukkan bagi seluruh Puskesmas di wilayah Kabupaten Tebo.
“Dari usulan awal sekitar Rp37 miliar, yang disetujui hanya Rp12 miliar untuk Puskesmas dan Rp7 miliar untuk program Dinkes,” ujar Riana, Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan, anggaran sebesar Rp12 miliar yang dialokasikan untuk Puskesmas difokuskan sepenuhnya pada kegiatan operasional di lapangan, termasuk pembinaan layanan kesehatan masyarakat. Dana tersebut tidak dapat digunakan untuk pengadaan barang atau belanja fisik lainnya.
“Semua anggaran untuk Puskesmas sifatnya operasional dan pembinaan. Jadi tidak bisa digunakan untuk pembelian barang,” tegasnya.
Meski telah disetujui, Riana menyebutkan bahwa anggaran tersebut belum dapat langsung digunakan. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Tebo masih dalam tahap pergeseran anggaran, sehingga pencairan dan pemanfaatannya diperkirakan baru bisa dilakukan pada Mei 2026 mendatang.
“Untuk sementara belum bisa digunakan karena masih proses pergeseran anggaran. Kemungkinan baru efektif dipakai sekitar bulan Mei,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tebo, Himawan Susanto, menyampaikan bahwa total usulan DAK Non Fisik tahun 2026 yang diajukan Pemkab Tebo mencapai sekitar Rp37 miliar. Usulan tersebut diajukan melalui Sistem Informasi Aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA).
Menurut Himawan, usulan tersebut terbagi dalam dua sektor utama, yakni Dinas Kesehatan dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Disdalduk & KB). Dari total tersebut, sekitar Rp34 miliar dialokasikan untuk Dinkes, termasuk di dalamnya dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), sementara sekitar Rp3 miliar diusulkan untuk Disdalduk dan KB.
“Usulan melalui aplikasi KRISNA untuk DAK Non Fisik saat ini mencakup Dinkes dan Disdalduk KB,” ujarnya dalam keterangan sebelumnya.
Dengan telah disetujuinya sebagian anggaran tersebut, diharapkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Tebo, khususnya di tingkat Puskesmas, dapat terus berjalan optimal. Meski demikian, adanya pengurangan nilai dari usulan awal menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah dalam menyesuaikan program prioritas ke depan. (Syh)
APBD 2025 Dipertanggungjawabkan, Gubernur Al Haris Dorong SKPD Perbaiki Tata Kelola Anggaran
Ketua DPRD Optimistis Kolam Retensi Paal V Akhiri Langganan Banjir Kota Baru
Gubernur Al Haris Beri Reward dan Punishment kepada OPD, SAKIP Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Upacara Bendera di MAN 1 Tebo Berlangsung Khidmat, Dewan Ambalan Pramuka Resmi Dikukuhkan
MTsN 1 Tebo Borong Piala Lomba Wastra Batik 2026, Bukti Cinta Generasi Muda terhadap Budaya Daerah
LAMJ Soroti Pelaksanaan Restorative Justice di Tebo, Banyak Kasus Ringan Belum Libatkan Lembaga Adat