JAMBIPRIMA.COM, BUNGO – Upaya percepatan penataan dan revitalisasi kawasan Kota Muara Bungo kembali dilakukan oleh pemerintah daerah bersama tim terpadu. Langkah ini ditandai dengan penertiban sejumlah pedagang yang beraktivitas di atas lahan milik pemerintah daerah, Rabu (15/4/2026).
Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari program penataan wajah kota agar lebih tertib, rapi, dan sesuai dengan peruntukan tata ruang yang telah ditetapkan. Pemerintah menegaskan bahwa penggunaan aset daerah harus mengikuti aturan yang berlaku demi kepentingan bersama.
Tim terpadu yang terdiri dari unsur pemerintah daerah dan aparat terkait turun langsung ke lapangan untuk memberikan imbauan serta melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang. Mereka diarahkan untuk mematuhi ketentuan atau mencari lokasi berjualan yang telah disiapkan pemerintah.
Pihak terkait menyampaikan bahwa langkah ini bukan semata-mata penindakan, melainkan bagian dari proses penataan kota agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum maupun fungsi ruang publik.
Selain itu, penataan ini juga merupakan bagian dari rencana besar revitalisasi Kota Muara Bungo yang bertujuan menciptakan kawasan perkotaan yang lebih modern, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
Pemerintah berharap para pedagang dapat mendukung program tersebut dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan, sehingga proses revitalisasi dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan konflik di lapangan. (Sab)
Dinas PMD Gelar Bimtek dan Sosialisasi Pilrio Serentak 2026, Matangkan Persiapan Demokrasi Desa
SAH Tegaskan HKTI Harus Jadi Motor Penggerak Ekonomi Petani Jambi
Ketua DPRD Jambi Ikuti Retreat Kepemimpinan Nasional di Magelang
DPRD Tebo Dalami Regulasi: Benarkah Perubahan Pinjaman SMI Menjadi Rp100 Miliar Cukup Lewat Perbup?
Turap Rp20,4 Miliar di Pagar Puding Disorot, DPRD Tebo Pertanyakan Kualitas dan Transparansi