JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Sidang lanjutan perkara penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo kembali digelar di Pengadilan Negeri Tebo dengan agenda penguatan pembuktian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jendro Hadi Wibowo menyampaikan, pada sidang berikutnya pihaknya akan menghadirkan saksi tambahan serta ahli guna memperkuat konstruksi perkara.
“Pada sidang berikutnya kami akan menghadirkan saksi tambahan dan ahli,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 April 2026. Majelis hakim yang dipimpin Parhasuhutan Saragih juga mengingatkan agar proses persidangan berjalan cepat dan efektif.
Hakim menegaskan, perkara tersebut harus diselesaikan dalam waktu 14 hari sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga seluruh pihak diminta memaksimalkan waktu persidangan.
Kasus PETI di Punti Kalo ini terus menjadi perhatian publik, menyusul berbagai fakta yang terungkap selama persidangan. Dalam perkara tersebut, delapan terdakwa mengaku hanya sebagai pekerja di lokasi tambang ilegal.
Sementara itu, sosok yang diduga sebagai pemodal utama, yakni Aan, hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan belum berhasil ditangkap aparat penegak hukum.
Persidangan ini diperkirakan akan terus berkembang seiring pengungkapan peran masing-masing pihak dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut. (Syh)
Kawal Rp70 Miliar, Komisi III DPRD Tebo: Jangan Kurangi Anggaran Jalan Padang Lamo!
Ketua TP PKK Tebo Ikuti Women Program HUT ke-26 APKASI di Deli Serdang
BPBD Tebo Tetap Siaga Karhutla, BMKG Prediksi Hujan Masih Turun Awal Juli
Bupati dan Wakil Bupati Tebo Hadiri Dialog Otonomi Daerah HUT ke-26 APKASI di Deli Serdang
Bentangkan Spanduk Larangan PETI, Polsek Tebo Ilir Ingatkan Ancaman Penjara 5 Tahun
Sekda Tebo Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara ke-80, Perkuat Sinergi Pemda dan Polri
Kabur 6 Bulan Bawa Kasus 58 Kg Sabu, Buronan Polda Jambi Ditangkap di Jalur Pelarian