JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Sidang lanjutan perkara penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo kembali digelar di Pengadilan Negeri Tebo dengan agenda penguatan pembuktian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jendro Hadi Wibowo menyampaikan, pada sidang berikutnya pihaknya akan menghadirkan saksi tambahan serta ahli guna memperkuat konstruksi perkara.
“Pada sidang berikutnya kami akan menghadirkan saksi tambahan dan ahli,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 April 2026. Majelis hakim yang dipimpin Parhasuhutan Saragih juga mengingatkan agar proses persidangan berjalan cepat dan efektif.
Hakim menegaskan, perkara tersebut harus diselesaikan dalam waktu 14 hari sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga seluruh pihak diminta memaksimalkan waktu persidangan.
Kasus PETI di Punti Kalo ini terus menjadi perhatian publik, menyusul berbagai fakta yang terungkap selama persidangan. Dalam perkara tersebut, delapan terdakwa mengaku hanya sebagai pekerja di lokasi tambang ilegal.
Sementara itu, sosok yang diduga sebagai pemodal utama, yakni Aan, hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan belum berhasil ditangkap aparat penegak hukum.
Persidangan ini diperkirakan akan terus berkembang seiring pengungkapan peran masing-masing pihak dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut. (Syh)
85 Jamaah Calon Haji Kloter 22 Asal Tebo Resmi Diberangkatkan ke Tanah Suci
Di Usia 14 Tahun, Suci Gina Aurelia Jadi Jemaah Haji Termuda Tebo 2026
Komisi III Bergerak, Jalan dan Bok Culvert Rusak di Unit 3 Mulai Diperbaiki
Kabur 6 Bulan Bawa Kasus 58 Kg Sabu, Buronan Polda Jambi Ditangkap di Jalur Pelarian