Dua Pelaku Pencurian Berulang di Bathin III Dibekuk, Polisi Ungkap Pola Aksi Dini Hari yang Meresahk

Kamis, 23 April 2026 - 09:26:06 WIB - Dibaca: 68 kali

Dua tersangka kasus pencurian berinisial J (52) dan B (38) diamankan di Mapolres Bungo bersama barang bukti hasil kejahatan yang berhasil disita petugas.
Dua tersangka kasus pencurian berinisial J (52) dan B (38) diamankan di Mapolres Bungo bersama barang bukti hasil kejahatan yang berhasil disita petugas. (Humas Polres Bungo)

JAMBIPRIMA.COM, BUNGO – Rasa resah warga Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, yang dalam beberapa pekan terakhir dihantui aksi pencurian dini hari, akhirnya mulai terjawab. Tim GUNJO Sat Reskrim Polres Bungo berhasil mengamankan dua pria berinisial J (52) dan B (38) yang diduga menjadi pelaku utama serangkaian aksi pembobolan rumah warga.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (21/4/2026) sekitar pukul 23.40 WIB, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif yang berangkat dari laporan masyarakat. Keduanya diamankan di lokasi persembunyian tanpa perlawanan, menandai berakhirnya perburuan terhadap pelaku yang disebut telah beraksi lebih dari sekali.

Kasus ini mencuat setelah dua peristiwa pencurian dengan pola serupa terjadi dalam rentang waktu sepekan di wilayah yang sama. Aksi pertama terjadi pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Air Gemuruh. Saat itu, korban LH mendapati rumahnya telah dibobol saat dini hari.

Pelaku diduga masuk dengan cara merusak jendela samping rumah—metode yang kemudian teridentifikasi sebagai pola utama. Dari kejadian tersebut, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu unit telepon genggam, serta uang tunai raib. Total kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.

Belum hilang kekhawatiran warga, aksi serupa kembali terjadi sepekan kemudian, tepatnya Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Korban kedua, Andri, juga mengalami pembobolan rumah saat dini hari. Pelaku membawa kabur sepeda motor yang diparkir di dalam rumah, dua unit telepon genggam, uang tunai, serta sejumlah dokumen penting. Kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp16 juta.

Dari dua kejadian tersebut, terlihat pola yang konsisten: pelaku menyasar rumah warga pada waktu rawan menjelang subuh, masuk dengan cara merusak bagian rumah, dan mengambil barang-barang bernilai tinggi yang mudah dibawa. Pola ini tidak hanya menunjukkan perencanaan, tetapi juga mengindikasikan bahwa pelaku memahami situasi lingkungan yang relatif sepi pada jam tersebut.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran laporan masyarakat yang cepat serta kerja penyelidikan yang sistematis. Polisi mengumpulkan informasi, menelusuri jejak pelaku, hingga akhirnya mengidentifikasi dan melacak keberadaan keduanya.

Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan pelaku memenuhi unsur pemberatan karena dilakukan pada malam hari, dengan cara merusak rumah, serta dilakukan secara bersama-sama dan berulang.

“Ini bukan sekadar pencurian biasa. Ada unsur perencanaan dan pemberatan yang jelas dalam aksi mereka,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP Nasional sebagai pasal utama dan Pasal 476 KUHP Nasional sebagai pasal subsider dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan. Polisi mengimbau warga untuk memastikan keamanan rumah, seperti mengunci akses masuk dengan baik serta memperhatikan lingkungan sekitar.

Selain itu, masyarakat juga didorong untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Laporan cepat dinilai menjadi faktor kunci dalam mengungkap kasus ini.

“Masyarakat dapat langsung datang ke kantor polisi terdekat atau menghubungi call center 110 yang bebas pulsa,” tambah IPTU Bambang.

Dengan tertangkapnya dua pelaku ini, polisi masih membuka kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat. Penyelidikan lanjutan pun terus dilakukan guna memastikan tidak ada aksi serupa yang kembali meresahkan warga Bathin III. (Rhm)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA