Sertifikat Terbit Sejak 2021, Dua Warga Bungo Keluhkan Penahanan oleh BPN

Jumat, 24 April 2026 - 11:25:40 WIB - Dibaca: 128 kali

Penasehat Hukum Rini Afrina dan Ina Mardiani melayangkan Surat kepada ATR/BPN Kabupaten Bungo terkait Sertifikat yang sudah selesai ditahan BPN sudah 5 Tahun.
Penasehat Hukum Rini Afrina dan Ina Mardiani melayangkan Surat kepada ATR/BPN Kabupaten Bungo terkait Sertifikat yang sudah selesai ditahan BPN sudah 5 Tahun. (Ahmad)

JAMBIPRIMA.COM, BUNGO – Permasalahan administrasi pertanahan kembali mencuat di Kabupaten Bungo. Dua warga, Rini Afriani dan Ina Mardiani, hingga kini belum menerima sertifikat tanah milik mereka meski dokumen tersebut telah diterbitkan sejak tahun 2021 melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 5757 dan 5760 yang berlokasi di Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah itu diketahui masih berada di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bungo. Kondisi ini berbeda dengan sertifikat warga lain dalam program yang sama yang sudah lama diserahkan kepada pemiliknya.

Kedua pemilik sertifikat mengaku tidak mendapatkan kepastian terkait penahanan dokumen tersebut, yang disebut telah berlangsung selama kurang lebih lima tahun.

“Sertifikat kami sudah keluar sejak 2021, tapi sampai sekarang masih ditahan. Alasannya ada sanggahan, tapi prosesnya terlalu lama dan tidak jelas,” keluh keduanya.

Pihak BPN Bungo melalui Kasi Penyelesaian Sengketa, Wendi, membenarkan adanya keberatan dari pihak lain terhadap dua bidang tanah tersebut. Ia menyebut, proses awal penerbitan sertifikat berjalan sesuai prosedur, namun kemudian muncul sanggahan yang membuat statusnya harus diblokir sementara.

“Karena ada sanggahan, sertifikatnya kita blokir sementara. Kedua belah pihak juga sudah kita mediasi, tapi belum ada kesepakatan,” ujar Wendi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa BPN telah memfasilitasi mediasi antara para pihak. Namun karena tidak ditemukan titik temu, penyelesaian selanjutnya diserahkan kepada masing-masing pihak untuk melanjutkan komunikasi secara mandiri.

Di sisi lain, kuasa hukum pemilik sertifikat, Z. Arifin, SH, menilai langkah yang diambil BPN tidak memberikan kepastian hukum bagi kliennya. Ia menegaskan bahwa penahanan sertifikat dalam jangka waktu panjang justru menimbulkan kerugian.

“Ini sudah lima tahun ditahan. Harusnya ada batas waktu yang jelas. Tidak bisa dibiarkan menggantung seperti ini karena merugikan klien kami,” tegas Z. Arifin, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka penyelesaian seharusnya ditempuh melalui jalur hukum, bukan dengan membiarkan status sertifikat tidak jelas.

“Kalau ada pihak yang keberatan, silakan menggugat ke pengadilan. Tidak bisa sertifikat ditahan terus-menerus. Ada prosedur yang harus dijalankan,” tambahnya.

Z. Arifin juga menyatakan akan mengambil langkah resmi dengan menyurati BPN Bungo guna mendesak kejelasan penyelesaian serta penyerahan sertifikat kepada pihak yang berhak.

Ia juga menyoroti kendala komunikasi antar pihak, mengingat pihak yang mengajukan sanggahan disebut berada di luar daerah.

“Kondisi ini tentu menyulitkan. Tidak bisa hanya berharap komunikasi antar pihak, sementara jarak dan kepentingannya berbeda. Harus ada ketegasan dari BPN,” tandasnya. (Rhm)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA