DPRD Kota Jambi Tunda PAW, Tunggu Verifikasi KPU dan Proses Hukum

Senin, 27 April 2026 - 14:34:53 WIB - Dibaca: 83 kali

Ketua DPRD kota Jambi kemas Faried Alfarelly saat menemui para pengunjuk rasa di depan Gedung DPRD kota Jambi, Senin (27/4/2026).
Ketua DPRD kota Jambi kemas Faried Alfarelly saat menemui para pengunjuk rasa di depan Gedung DPRD kota Jambi, Senin (27/4/2026). (ahmad)

JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Jambi hingga kini belum menemui titik terang. Pimpinan DPRD menegaskan bahwa tahapan tersebut masih ditunda sambil menunggu kejelasan administrasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyampaikan bahwa lembaganya belum pernah mengeluarkan rekomendasi resmi terkait usulan pelantikan PAW kepada pihak eksekutif, baik wali kota maupun gubernur. Pernyataan ini sekaligus menepis anggapan bahwa DPRD telah melangkah lebih jauh dalam proses tersebut.
Penegasan itu disampaikan menyusul aksi unjuk rasa yang digelar oleh Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau (LIMBAH) di depan Gedung DPRD Kota Jambi, Senin (27/4/2026). Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan proses pencalonan PAW yang dinilai masih menyisakan persoalan hukum dan administrasi.
“Kami belum pernah merekomendasikan atau mengusulkan pelantikan. Saat ini DPRD masih menunggu hasil verifikasi dari KPU, termasuk perkembangan proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Faried.
Ia menjelaskan, DPRD hanya berada pada posisi menerima dan menindaklanjuti dokumen yang diajukan oleh partai politik pengusul. Selanjutnya, DPRD melakukan koordinasi dengan KPU untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, surat resmi telah dilayangkan ke KPU guna meminta klarifikasi terkait kelengkapan berkas, termasuk status calon pengganti yang diusulkan. Hingga kini, DPRD masih menunggu jawaban resmi dari lembaga penyelenggara pemilu tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan.
Di sisi lain, aksi demonstrasi yang dilakukan LIMBAH turut mempertegas adanya penolakan dari sejumlah elemen masyarakat terhadap proses PAW tersebut. Massa menilai pencalonan yang diajukan berpotensi cacat hukum, bahkan diduga mengandung unsur manipulasi administrasi.
Koordinator lapangan aksi, Habib Ahmad Syukri Baraqbah, dalam orasinya menyebut adanya indikasi “standar ganda” dalam status calon PAW. Ia menilai, terdapat inkonsistensi antara pengakuan status keanggotaan partai dengan dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan.
“Yang bersangkutan diduga menyatakan bukan anggota partai saat mencalonkan diri sebagai Ketua RT, namun di sisi lain tercatat sebagai kader aktif partai untuk kepentingan PAW DPRD. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar dan harus diusut secara hukum,” tegasnya.
Selain itu, massa juga menyoroti dokumen persyaratan yang disebut-sebut tengah menjadi objek penyelidikan oleh aparat kepolisian. Mereka meminta DPRD bersikap hati-hati dan tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan selama proses hukum masih berjalan, baik di ranah pidana maupun perdata.
LIMBAH mengungkapkan bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut telah disampaikan ke Polresta Jambi dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Sementara itu, gugatan perdata terkait kasus yang sama juga tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jambi.
Massa menegaskan, jika DPRD tetap melanjutkan proses pelantikan PAW di tengah polemik tersebut, maka hal itu dinilai sebagai bentuk legitimasi terhadap proses yang diduga bermasalah secara hukum.
“Kami meminta DPRD tidak memaksakan pelantikan. Tunggu sampai semua proses hukum selesai agar tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat,” ujar salah satu perwakilan massa.
Dengan kondisi ini, kelanjutan proses PAW di DPRD Kota Jambi dipastikan masih akan bergantung pada hasil verifikasi KPU serta putusan hukum yang berkekuatan tetap. Publik pun kini menanti transparansi dan kehati-hatian dari seluruh pihak agar proses politik berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. (Ahmad)





BERITA BERIKUTNYA