JAMBIPRIMA.COM, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 mulai menjadi sorotan luas di kalangan politik nasional. Putusan tersebut membawa perubahan besar terhadap desain pemilu di Indonesia dengan memisahkan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.
Dalam skema baru itu, Pemilu Nasional akan digelar pada tahun 2029 yang mencakup Pemilihan Presiden (Pilpres), DPR, dan DPD. Sementara Pemilu Daerah yang meliputi Pilkada serta DPRD baru akan dilaksanakan pada tahun 2031, dengan jeda sekitar 2 hingga 2,5 tahun.
Perubahan ini dinilai akan mengubah pola kontestasi politik yang selama ini berlangsung serentak sejak 2019 hingga 2024.
Sebelum putusan tersebut, pemilu dilaksanakan bersamaan sehingga memunculkan efek “coattail effect” yang sangat kuat. Partai politik cenderung bergantung pada popularitas figur atau tokoh tertentu untuk mendongkrak suara partai maupun calon legislatif.
Namun setelah pemilu dipisah, partai politik dipaksa memperkuat kelembagaan dan mesin politiknya sendiri. Figur sentral diperkirakan tidak lagi menjadi satu-satunya faktor dominan dalam mendulang suara.
Dampak negatif juga diperkirakan akan dirasakan partai atau kandidat yang terlalu bergantung pada popularitas tokoh. Coattail effect diprediksi melemah sehingga partai harus membangun kaderisasi secara sungguh-sungguh agar tetap kompetitif.
Jika tidak mampu beradaptasi, risiko penurunan elektabilitas disebut bisa terjadi pada partai-partai yang selama ini mengandalkan figur sentral semata.
Di sisi lain, pemisahan pemilu justru dinilai membuka peluang penguatan kelembagaan partai politik, termasuk partai besar seperti Partai Golkar dan lainnya.
Dengan jeda waktu yang lebih panjang, partai memiliki kesempatan memperkuat mesin organisasi, memperluas jaringan politik lokal, serta melakukan kaderisasi lebih matang dan berkelanjutan.
Pengamat juga menilai basis dukungan politik ke depan akan lebih substantif karena masyarakat dapat membedakan fokus isu nasional dan isu daerah secara terpisah.
Selain itu, desain baru pemilu diyakini membawa sejumlah manfaat bagi demokrasi Indonesia, di antaranya meningkatkan kualitas pemilu, mengurangi beban penyelenggara, memperkuat akuntabilitas partai politik, serta mendorong peningkatan kualitas kaderisasi politik.
Pemisahan jadwal pemilu ini diprediksi menjadi babak baru demokrasi Indonesia sekaligus ujian besar bagi partai politik untuk bertahan bukan hanya lewat popularitas tokoh, tetapi juga lewat kekuatan organisasi dan kerja politik jangka panjang. (DVD)
Lomba Mewarnai Jadi Media Edukasi dan Kreativitas Anak Usia Dini di Kota Jambi
Al Haris Dorong Penguatan Hak Participating Interest Daerah di Forum Rakernas ADPMET
Safari Subuh di Masjid Hidayatullah, Al Haris Ajak Generasi Muda Makmurkan Masjid
Putusan MK Ubah Peta Politik Nasional: Pemilu Dipisah, Pilpres Digelar 2029 dan Pemilu Daerah 2031
Belasan Ribu Pelajar di Jambi Deklarasi Tolak Radikalisme, TCC dan Bullying