7 Manusia Silver dan Eks Psikotik Dipulangkan dari Jambi ke Palembang

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:20:31 WIB - Dibaca: 163 kali

Petugas Dinas Sosial Kota Jambi bersama Satpol PP melakukan pendataan terhadap anak jalanan dan manusia silver yang terjaring razia sebelum dipulangkan ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Petugas Dinas Sosial Kota Jambi bersama Satpol PP melakukan pendataan terhadap anak jalanan dan manusia silver yang terjaring razia sebelum dipulangkan ke Kota Palembang, Sumatera Selatan. (David)

JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Jambi memulangkan tujuh anak jalanan yang beraktivitas sebagai manusia silver serta satu orang eks psikotik ke daerah asalnya di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Pemulangan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya rehabilitasi sosial sekaligus penertiban penyandang masalah kesejahteraan sosial yang masih marak ditemukan di sejumlah titik lampu merah dan kawasan keramaian di Kota Jambi.

Delapan orang yang masuk dalam kategori Penerima Atensi Sosial (PAS) itu sebelumnya terjaring dalam razia gabungan yang digelar oleh Satpol PP Kota Jambi bersama Tim Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Pasar Jambi pada Kamis, 7 Mei 2026.

Sekretaris Dinas Sosial Kota Jambi, Edriansyah mengatakan, razia dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait keberadaan manusia silver dan penyandang masalah sosial lainnya yang dinilai mengganggu ketertiban umum serta membahayakan keselamatan di jalan raya.

“Anak jalanan dan eks psikotik yang dipulangkan ini merupakan hasil penjaringan razia Satpol PP Kota Jambi bersama Tim Trantibum Kecamatan Pasar Jambi,” ujar Edriansyah.

Setelah diamankan, para PAS tersebut terlebih dahulu menjalani pendataan dan asesmen oleh petugas Dinas Sosial Kota Jambi. Dari hasil pemeriksaan diketahui seluruhnya berasal dari Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Dinas Sosial kemudian berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial Kota Palembang untuk proses pemulangan dan penyerahan kembali kepada keluarga maupun pihak terkait di daerah asal.

“Proses pemulangan dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026, dan diterima langsung oleh Dinas Sosial Kota Palembang pada Jumat, 8 Mei 2026,” katanya.

Menurut Edriansyah, langkah tersebut merupakan bagian dari program reunifikasi sosial, yakni mengembalikan individu terlantar kepada keluarga dan lingkungan asal agar mendapatkan pembinaan serta pengawasan lebih lanjut.

Ia menegaskan, pendekatan yang dilakukan Pemerintah Kota Jambi tidak semata-mata berupa penertiban, namun juga mengedepankan sisi kemanusiaan melalui rehabilitasi sosial dan pendampingan.

“Ini merupakan salah satu bentuk rehabilitasi sosial yang dilakukan Dinas Sosial Kota Jambi, sekaligus upaya Pemerintah Kota Jambi dalam menertibkan anak jalanan di Kota Jambi,” jelasnya.

Pihaknya juga memastikan penanganan terhadap anak jalanan, pengemis, manusia silver hingga penyandang masalah sosial lainnya akan terus dilakukan secara humanis dengan melibatkan koordinasi lintas daerah.

Dinas Sosial Kota Jambi turut mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang di jalan kepada manusia silver maupun anak jalanan karena dinilai dapat memicu bertambahnya aktivitas serupa di kawasan perkotaan. (DVD)





BERITA BERIKUTNYA