Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Jaringan Lintas Provinsi

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:22:21 WIB - Dibaca: 125 kali

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan 20 kilogram sabu, puluhan ribu butir ekstasi, dan etomidate jaringan lintas provinsi di Mapolda Jambi, Senin (11/5/2026).
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan 20 kilogram sabu, puluhan ribu butir ekstasi, dan etomidate jaringan lintas provinsi di Mapolda Jambi, Senin (11/5/2026). (Humas Polda Jambi)

JAMBIPRIMA.COM, JAMBI — Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang diduga merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolda Jambi Krisno H. Siregar dalam konferensi pers di Lobby Utama Polda Jambi, Senin (11/5/2026). Turut hadir dalam kegiatan itu Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Dewa Made Palguna dan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji.

Dalam keterangannya, Kapolda mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 kilogram sabu, 20.241 butir ekstasi berlogo Redbull dan Kenzo, serta narkotika golongan II jenis etomidate yang disalahgunakan untuk vape.

Kapolda Jambi menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan narkoba demi mewujudkan generasi emas yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Pengungkapan ini menjadi perhatian serius kami dalam mendukung program pemerintah dan instruksi Presiden terkait pemberantasan narkoba. Untuk skala di Provinsi Jambi, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan ini tergolong besar,” ujar Kapolda Jambi.

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima tim opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi terkait adanya pengiriman narkotika yang akan melintasi wilayah Provinsi Jambi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penghadangan di Jalan Lintas Sumatera KM 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa malam (5/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat operasi berlangsung, petugas menghentikan satu unit mobil Sigra putih. Namun, sebuah mobil Xenia putih yang berada tepat di belakang kendaraan tersebut langsung berbalik arah dan melarikan diri.

Tim opsnal kemudian melakukan pengejaran dan memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak ban kiri depan kendaraan pelaku. Meski demikian, kendaraan tersebut tetap berhasil kabur.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MFR dan JHM yang berada di mobil Sigra. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku narkotika disimpan di dalam mobil Xenia yang melarikan diri.

Pencarian kemudian dilakukan hingga akhirnya mobil Xenia ditemukan terparkir di depan rumah warga di Desa Bukit Baling dalam kondisi terkunci. Dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan tiga tas berisi narkotika.

Barang bukti yang ditemukan terdiri dari 20 paket besar sabu, 10 paket besar ekstasi, dan 16 paket besar etomidate. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku narkotika tersebut dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.

Pengembangan kasus terus dilakukan hingga tim kembali menangkap dua tersangka lainnya berinisial KSA dan YGN di sebuah hotel di Kecamatan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Keempat tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolda menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi yang diduga beroperasi di jalur pantai timur Sumatera.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini karena wilayah pantai timur dan Riau memang menjadi jalur yang cukup rawan. Polda Jambi juga akan bekerja sama dengan Bareskrim Polri agar jaringan ini bisa diungkap secara maksimal,” tegas Irjen Pol Krisno.

Ia juga menyebutkan bahwa barang bukti tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah lain dan belum sempat beredar di Provinsi Jambi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polda Jambi dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

“Polda Jambi berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran narkoba. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku jaringan narkotika di wilayah hukum Polda Jambi. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. (Rhm)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA