JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – Pemerintah Kota Jambi mulai mematangkan persiapan pelaksanaan seleksi terbuka atau lelang jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi. Proses seleksi ini dipersiapkan menyusul akan berakhirnya masa jabatan Sekda Kota Jambi saat ini, A. Ridwan, yang dijadwalkan memasuki masa pensiun pada Desember 2026 mendatang.
Salah satu syarat yang menjadi perhatian dalam seleksi tersebut adalah ketentuan batas usia calon peserta. Pemerintah Kota Jambi menetapkan batas usia maksimal 58 tahun bagi pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan maksimal 56 tahun bagi pejabat eselon III yang ingin mengikuti seleksi jabatan tertinggi di lingkungan birokrasi Kota Jambi tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, Rizalul Fikri, membenarkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan berbagai persiapan awal, termasuk pembentukan panitia seleksi independen atau Pansel.
“Masih tahap persiapan,” ujar Rizalul saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, jabatan Sekda Kota Jambi yang saat ini dijabat A. Ridwan akan berakhir pada penghujung tahun 2026 seiring memasuki usia pensiun.
“Jadi masa pensiun beliau di bulan Desember tahun 2026,” katanya.
Menurut Rizalul, syarat usia calon Sekda masih mengacu pada aturan yang pernah diterapkan sebelumnya dalam seleksi terbuka jabatan Sekda Kota Jambi.
“Itu aturan lama untuk syaratnya. Sedangkan batasan umur itu ada 56 tahun dari eselon III dan di usia 58 tahun kalau dari JPT,” jelasnya.
Seleksi terbuka Sekda sendiri merupakan bagian dari mekanisme pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 10 Tahun 2023.
Dalam prosesnya, seleksi akan dilakukan secara terbuka dan kompetitif dengan melibatkan panitia seleksi independen. Tahapan seleksi nantinya meliputi administrasi, asesmen kompetensi, penulisan makalah, wawancara hingga penelusuran rekam jejak atau track record peserta.
Dari seluruh tahapan tersebut, panitia seleksi akan menetapkan tiga nama terbaik untuk kemudian diserahkan kepada kepala daerah sebagai calon Sekda Kota Jambi definitif.
Selain syarat usia, terdapat sejumlah persyaratan lain yang wajib dipenuhi oleh peserta seleksi. Di antaranya berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), memiliki pangkat minimal Pembina Tingkat I golongan IV/b, berpendidikan minimal strata satu (S1) atau diploma IV, serta memiliki pengalaman di bidang pemerintahan dan manajemen birokrasi minimal lima tahun.
Peserta juga harus sedang atau pernah menduduki jabatan struktural eselon II.b atau jabatan fungsional ahli madya paling singkat dua tahun. Selain itu, pelamar diwajibkan memiliki penilaian kinerja minimal baik dalam dua tahun terakhir dan diutamakan telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) Tingkat II.
Tak hanya itu, calon peserta juga harus bebas dari hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat serta dinyatakan sehat jasmani dan rohani.
Jika mengacu pada pola seleksi tahun 2021 lalu, Pemerintah Kota Jambi membuka kesempatan bagi seluruh PNS dari pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, termasuk Pemerintah Provinsi Jambi, untuk ikut bersaing dalam lelang jabatan Sekda Kota Jambi.
Saat itu, peserta diwajibkan memiliki pengalaman jabatan yang relevan, pangkat minimal IV/b, pernah mengikuti Diklatpim Tingkat II, serta sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama minimal dua tahun.
Dengan dimulainya tahap persiapan seleksi ini, dinamika perebutan kursi Sekda Kota Jambi diperkirakan akan mulai menjadi perhatian di lingkungan birokrasi Provinsi Jambi dalam beberapa bulan ke depan. (DVD)
Aktivis Dorong Keterbukaan PT Montd’Or dalam Polemik Jalan TMMD
Lelang Jabatan Sekda Kota Jambi Segera Dibuka, Ini Batas Usia Peserta
Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Jaringan Lintas Provinsi
7 Manusia Silver dan Eks Psikotik Dipulangkan dari Jambi ke Palembang
TPT Jambi Turun pada Februari 2026, Jumlah Pengangguran Berkurang Jadi 74 Ribu Orang