JAMBIPRIMA.COM, BUNGO – Aksi kriminal dengan modus travel kembali terjadi di Kabupaten Bungo. Seorang perempuan lanjut usia bernama Horlinim Purba (63), warga Kelurahan Suko Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, menjadi korban perampokan oleh komplotan pria yang diduga menyamar sebagai penumpang travel.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp35,5 juta berupa uang tunai, perhiasan emas, hingga isi rekening bank miliknya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban awalnya hendak menuju Pasar Merangin untuk berbelanja. Ia kemudian menaiki sebuah mobil travel berwarna hitam yang telah berisi seorang sopir dan tiga pria yang mengaku sebagai penumpang.
Di tengah perjalanan, situasi mendadak berubah mencekam. Setelah salah seorang penumpang turun, dua pria lainnya diduga langsung melancarkan aksi perampokan terhadap korban.
Korban disebut dicekik dan dipaksa menyerahkan uang tunai, perhiasan emas, kartu ATM, hingga nomor PIN rekeningnya. Tak berhenti di situ, pelaku juga membawa korban ke salah satu agen BRILink untuk menguras saldo tabungan korban.
Saat korban berusaha meminta pertolongan, pelaku diduga mengancam menggunakan senjata tajam yang diarahkan ke pinggang korban sambil membekap mulutnya agar tidak berteriak.
Setelah berhasil menguasai seluruh harta korban, para pelaku menurunkan korban di kawasan BTN Kelurahan Sungai Mengkuang sebelum melarikan diri.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo. Menindaklanjuti laporan itu, Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo bergerak melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah pada lokasi persembunyian para terduga pelaku. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polres Solok Kota untuk melakukan penangkapan.
Dua orang terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Bungo melalui Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat ini para pelaku sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Kini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain,” ujar Iptu Bambang JM.
Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi perampokan bermodus travel tersebut.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 479 KUHP terkait tindak pidana perampokan. (Sab)
MAN 2 Bungo Latih Siswa Ikuti Lomba Baca Puisi Tingkat Asia Tenggara
Harga Karet Bungo Bangkit, Petani Kembali Bergairah Saat Getah Tembus Rp18.500 per Kilogram
Fantastis, Perdamaian Rp80 Juta Akhiri Kasus Penikaman di Tempat Hiburan Malam
Camat Pelepat Ilir Perkuat Pembinaan Wilayah Lewat Silaturahmi ke Dusun Lingga Kuamang
Harga Emas Antam Naik per 18 Mei 2026, Pecahan 1 Gram Tembus Rp2,77 Juta
MAN 2 Bungo Gelar Upacara Rutin, Siswa Diingatkan Persiapan Ujian Semester
Jaga Keamanan Wilayah, Polsek Tungkal Ulu Gelar Patroli Beat Poin