JAMBIPRIMA.COM,. MERANGIN – Pernyataan yang diduga disampaikan pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Merangin terkait tata cara berpakaian masyarakat saat prosesi pernikahan di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, menuai reaksi keras dari sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Tokoh masyarakat dan lembaga adat menilai pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang selama ini berlaku di tengah masyarakat Rantau Panjang. Mereka membantah keras adanya tradisi atau kebiasaan warga melangsungkan akad nikah hanya mengenakan kaos seperti yang disebutkan.
Sekretaris Lembaga Adat Kecamatan Tabir, MT, mengaku kecewa atas pernyataan yang dinilai telah menyinggung masyarakat Rantau Panjang. Menurutnya, selama ini warga tetap menjaga etika dan kesopanan dalam prosesi pernikahan.
Ia mengatakan, masyarakat Rantau Panjang memahami bahwa akad nikah merupakan momen sakral sehingga pelaksanaannya selalu dilakukan dengan pakaian yang rapi dan sopan.
“Selama ini tidak ada masyarakat kami yang menikah memakai kaos seperti yang dituduhkan. Pernikahan itu acara adat dan agama, tentu masyarakat berpakaian pantas,” ujarnya kepada awak media.
MT juga menyoroti pernyataan yang menyebut adanya perubahan aturan terkait pakaian saat akad nikah. Menurutnya, persoalan pakaian seharusnya bisa disikapi secara bijak tanpa menimbulkan kesan merendahkan masyarakat.
Ia menyebut, bila memang ada masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi, solusi terbaik adalah memberikan pembinaan dan pemahaman, bukan melontarkan pernyataan yang dapat menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Kalau soal jas atau pakaian resmi, sebenarnya bisa disiasati dengan sederhana. Tidak perlu mahal. Tapi jangan sampai masyarakat dituding macam-macam,” katanya.
Hal senada juga disampaikan tokoh masyarakat Rantau Panjang, Manjong. Pria yang mengaku telah puluhan tahun menyaksikan kehidupan sosial masyarakat di wilayah tersebut menegaskan dirinya tidak pernah melihat ada warga menikah hanya mengenakan kaos.
Menurutnya, masyarakat Rantau Panjang sejak dahulu tetap menjaga tata krama dalam pelaksanaan akad nikah dengan mengenakan pakaian yang sopan dan rapi.
“Umur saya hampir 70 tahun. Setahu saya tidak pernah ada masyarakat Rantau Panjang menikah pakai kaos. Biasanya berpakaian rapi, pakai kopiah, baju putih lengan panjang dan jas hitam,” tegasnya.
Pernyataan para tokoh masyarakat itu muncul setelah adanya polemik mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan akad nikah yang sebelumnya sempat menjadi perbincangan di tengah masyarakat Kecamatan Tabir.
Masyarakat berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa menimbulkan kesalahpahaman ataupun pernyataan yang dianggap menyudutkan salah satu pihak.
Selain itu, tokoh masyarakat meminta agar seluruh pihak, termasuk instansi terkait, lebih mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif dalam menyikapi persoalan pelayanan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan urusan keagamaan dan adat istiadat. (Lil)
Gubernur Al Haris Lepas Kloter Terakhir JCH Jambi, Tekankan Kekompakan di Tanah Suci
SAD Demo Kantor Bupati Merangin, M. Syukur Dituding Ingkar Janji
Formast Demo Kejari Tebo, Soroti Pinjaman Daerah PT SMI Rp100 Miliar
Polda Jambi Musnahkan 20 Kilogram Sabu, Deklarasikan Gerakan Anti Narkoba
Sekda Merangin Hadiri Rakor PPID se-Provinsi Jambi, Dorong Penguatan Layanan Informasi Publik
UKW PWI Jambi Digelar Mandiri, Targetkan Wartawan Kompeten dan Berintegritas
Peringati Hari Palang Merah Internasional, KSR PMI UIN STS Jambi Gelar Seminar Donor Darah XVII