JAMBIPRIMA.COM,. MERANGIN – Polemik dugaan pernyataan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Merangin terkait tudingan masyarakat Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, menikah memakai kaos terus memanas. Kali ini, para Ninek Mamak dan tokoh adat Rantau Panjang angkat bicara dan meminta tudingan tersebut dibuktikan secara jelas.
Pernyataan yang disebut-sebut dilontarkan oleh Kemenag Merangin Khusaini itu menuai reaksi keras dari masyarakat adat. Mereka menilai ucapan tersebut tidak hanya menyinggung warga Rantau Panjang, tetapi juga dianggap mencederai nilai adat dan budaya yang selama ini dijunjung tinggi masyarakat Tabir.
Persoalan itu mencuat setelah adanya percakapan antara Khusaini dengan MT, Sekjen Lembaga Adat Melayu (LAM) Kecamatan Tabir. Dalam percakapan tersebut, Khusaini disebut secara terang-terangan menyampaikan bahwa masyarakat Rantau Panjang selama ini menikah hanya menggunakan kaos.
“Selama ini pakai kaos nikah Rantau Panjang kamu hantam, bebas pantas baju kaos, dulu kamu macam itukan,” ungkap MT menirukan pernyataan yang disebut disampaikan Khusaini.
MT mengaku telah membantah tudingan tersebut dan menegaskan tidak pernah ada masyarakat Rantau Panjang yang melaksanakan akad nikah hanya mengenakan kaos. Namun menurutnya, pernyataan itu tetap dipertahankan oleh pihak Kemenag.
Tak hanya itu, Khusaini juga disebut menyinggung soal perubahan aturan berpakaian saat akad nikah yang sedang diterapkan di KUA Tabir.
“Pinjam jas dak perlu nak mahal, Abdullah itu Plt itu berani merubah kamu. Saya sudah panggil kepala KUA, alasan baju mahal yang mau nikah,” tambah MT mengutip percakapan tersebut.
Menanggapi hal itu, Ninek Mamak Rantau Panjang sekaligus Sekjen LAM Merangin, Manjong Jailani, menegaskan bahwa adat masyarakat Rantau Panjang sangat menjunjung kesopanan dalam prosesi pernikahan.
Menurutnya, pernikahan merupakan acara sakral yang dilaksanakan dengan tata cara adat dan agama, sehingga tidak mungkin dilakukan hanya menggunakan pakaian kaos oblong.
“Hari waktu tiba nikah, masyarakat Rantau Panjang memakai adat Rantau Panjang. Kalau pakai kaos oblong, cara adat salah. Kalau tetap dilakukan berarti tidak menghargai Ninek Mamak,” tegas Manjong Jailani.
Ia bahkan secara terbuka menantang pihak Kemenag Merangin untuk membuktikan tudingan tersebut kepada masyarakat.
“Dimana Kemenag melihat orang Rantau Panjang pakai kaos waktu nikah? Kapan melihatnya? Pernikahan itu sakral,” ujarnya.
Menurut Manjong, selama puluhan tahun dirinya hidup dan menyaksikan berbagai prosesi adat di Rantau Panjang, tidak pernah ada akad nikah yang dilakukan secara tidak pantas atau melanggar norma adat.
Hal senada juga disampaikan Ketua Lembaga Adat 60 Segalo Batin, Muktar YS. Ia mempertanyakan adanya kewajiban penggunaan pakaian pengantin atau jas tertentu dalam pelaksanaan nikah ulang apabila memang diatur dalam ketentuan resmi.
Menurutnya, jika memang ada aturan baru dari kementerian terkait tata cara berpakaian saat akad nikah, maka aturan tersebut seharusnya disosialisasikan secara menyeluruh kepada masyarakat dan tidak hanya menjadi pembahasan internal di KUA.
“Kalau memang ada aturan menteri, tolong disosialisasikan kepada masyarakat. Jangan sebatas di KUA saja, karena ini berkaitan dengan kearifan lokal adat budaya nenek moyang,” kata Muktar.
Polemik ini pun menjadi perhatian masyarakat Kecamatan Tabir. Sejumlah warga berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara baik tanpa menimbulkan kegaduhan berkepanjangan antara masyarakat adat dan instansi pemerintah.
Tokoh adat juga meminta agar seluruh pihak lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan yang berkaitan dengan budaya dan kebiasaan masyarakat, agar tidak memicu kesalahpahaman maupun menyinggung nilai adat yang telah diwariskan turun-temurun. (Lil)
Gubernur Al Haris Lepas Kloter Terakhir JCH Jambi, Tekankan Kekompakan di Tanah Suci
SAD Demo Kantor Bupati Merangin, M. Syukur Dituding Ingkar Janji
Formast Demo Kejari Tebo, Soroti Pinjaman Daerah PT SMI Rp100 Miliar
Polda Jambi Musnahkan 20 Kilogram Sabu, Deklarasikan Gerakan Anti Narkoba
Sekda Merangin Hadiri Rakor PPID se-Provinsi Jambi, Dorong Penguatan Layanan Informasi Publik
UKW PWI Jambi Digelar Mandiri, Targetkan Wartawan Kompeten dan Berintegritas