DPRD Tebo Gelar RDP Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Penjualan Tanah Kas Desa Bukit Pemuatan

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:30:35 WIB - Dibaca: 65 kali

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Tebo terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penjualan Tanah Kas Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Tebo terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penjualan Tanah Kas Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun (Subahan)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Komisi I DPRD Kabupaten Tebo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, perusakan aset, pungutan liar hingga dugaan penjualan Tanah Kas Desa yang menyeret Pemerintah Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Senin (25/5/2026).

Rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan surat undangan resmi DPRD Kabupaten Tebo Nomor: 400.14.6/544/DPRD/2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Tebo, Khalis Mustiko, tertanggal 11 Mei 2026.

Dalam surat itu dijelaskan, RDP digelar sebagai tindak lanjut atas laporan yang disampaikan FAST RESPON INDONESIA CENTER melalui surat Nomor: 37/FRC/DI-JB/V/2026 mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang, perusakan aset, pungutan liar serta dugaan penjualan Tanah Kas Desa oleh Pemerintah Desa Bukit Pemuatan.

RDP yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tebo, Yuzep Herman, dan berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Tebo.

Sejumlah instansi terkait turut hadir dalam forum tersebut, di antaranya Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan, BAKEUDA, Badan Pertanahan Nasional (BPN), KPHP, Bagian Hukum SETDA, Bagian Ekonomi SETDA, Camat Serai Serumpun, Kepala Desa Bukit Pemuatan, BPD Bukit Pemuatan hingga masyarakat desa setempat.

RDP itu menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola pemerintahan desa serta pengelolaan aset desa yang dinilai perlu ditindaklanjuti secara terbuka dan transparan.

Masyarakat yang hadir berharap forum tersebut dapat menjadi ruang klarifikasi bagi seluruh pihak sehingga persoalan yang dilaporkan dapat diungkap sesuai fakta di lapangan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tebo, Yuzep Herman, mengatakan pihaknya membuka ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan keterangan dan klarifikasi terkait laporan yang masuk ke DPRD.

“Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang benderang. Semua pihak diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi agar nantinya dapat diketahui fakta sebenarnya sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” ujar Yuzep Herman dalam forum RDP.

Ia menegaskan, DPRD Kabupaten Tebo akan menindaklanjuti seluruh hasil pembahasan dan keterangan yang disampaikan dalam rapat tersebut sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi ke depan. (San)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA