Tanggapi Usulan Golkar, Direktur RSUD STS: Aturan Tidak Mewajibkan Dana BLUD di Bank Jambi

Kamis, 09 Juli 2026 - 22:18:42 WIB - Dibaca: 109 kali

Ilustrasi
Ilustrasi (NET )

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Direktur RSUD Sultan Thaha Saifuddin (STS) Tebo, dr. Oktavienni, menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang mewajibkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menyimpan dananya di bank milik pemerintah daerah, termasuk Bank 9 Jambi.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi pandangan Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tebo yang mengusulkan agar dana BLUD RSUD STS ditempatkan di Bank 9 Jambi.

"Dengan kondisi Bank Jambi saat ini, kami juga akan melakukan evaluasi. Secara aturan tidak ada yang mewajibkan dana BLUD disimpan di bank daerah," kata Oktavienni kepada awak media, kemarin.

Ia menjelaskan, keputusan terkait penempatan dana BLUD bukan merupakan kewenangan direktur rumah sakit semata, melainkan melalui mekanisme dan persetujuan pimpinan daerah.

Oktavienni juga membantah adanya dana deposito sebagaimana yang berkembang. Menurutnya, RSUD STS hanya menempatkan dana di perbankan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saat itu rumah sakit membutuhkan kendaraan dinas operasional untuk dokter spesialis, sementara pemerintah daerah belum dapat mengalokasikan anggaran. Kami disarankan untuk menyewa, kemudian ada penawaran program dari beberapa bank. Semua dilakukan atas izin kepala daerah dan didukung SK Bakeuda, bukan keputusan saya sendiri," ujarnya.

Ia menegaskan, kendaraan yang diterima merupakan hibah dari program perbankan dan telah tercatat sebagai aset resmi milik RSUD STS.

Menurut Oktavienni, kerja sama dengan pihak perbankan juga bertujuan memperoleh dukungan terhadap peningkatan fasilitas pelayanan rumah sakit. Sementara bunga yang diperoleh merupakan bunga resmi sesuai ketentuan dan tercatat dalam rekening BLUD.

"RSUD akan menampung seluruh penawaran yang masuk dan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku serta didukung regulasi Bupati Tebo," pungkasnya. (DVD)





BERITA BERIKUTNYA