CE Bongkar Carut-Marut Tambang Rakyat di Jambi, 6.000 Sumur Minyak Ilegal Jadi Sorotan DPR RI

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:22:46 WIB - Dibaca: 192 kali

Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Golkar, Drs H Cek Endra, (CE), saat mengikuti audiensi bersama Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, membahas legalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan perlindungan terhadap jutaan penambang rakyat di Indonesia.
Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Golkar, Drs H Cek Endra, (CE), saat mengikuti audiensi bersama Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, membahas legalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan perlindungan terhadap jutaan penambang rakyat di Indonesia. (Istimewa)

JAMBIPRIMA.COM,. JAKARTA – Persoalan tambang rakyat yang selama ini menjadi polemik di berbagai daerah akhirnya mendapat perhatian serius dari Komisi XII DPR RI. Dalam rapat audiensi bersama Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) yang digelar di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026), berbagai persoalan pelik yang menjerat jutaan penambang rakyat dibongkar secara terbuka.

Audiensi tersebut menjadi ruang penyampaian aspirasi bagi sekitar 4,2 juta penambang rakyat di Indonesia yang selama bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian hukum akibat rumitnya regulasi pertambangan rakyat.

Dalam pertemuan itu, APRI memaparkan sejumlah persoalan krusial yang hingga kini belum mampu diselesaikan pemerintah. Mulai dari sulitnya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), mahalnya biaya pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), tumpang tindih aturan antara sektor kehutanan dan tata ruang, hingga maraknya kriminalisasi terhadap penambang kecil di lapangan.

Tak hanya itu, APRI juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang disebut menjadi backing aktivitas tambang ilegal di sejumlah daerah. Kondisi tersebut dinilai semakin memperumit upaya penataan tambang rakyat yang legal, aman, dan ramah lingkungan.

Di hadapan anggota DPR RI, APRI menegaskan bahwa masyarakat penambang lokal sejatinya siap mengikuti aturan hukum dan menerapkan good mining practice dalam aktivitas pertambangan. Namun mereka meminta pemerintah tidak menyamakan persyaratan izin tambang rakyat dengan perusahaan besar atau korporasi tambang skala industri.

APRI juga mendesak agar kewenangan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat dikembalikan ke pemerintah provinsi guna memangkas rantai birokrasi yang dinilai terlalu panjang dan berbelit-belit.

Dalam audiensi tersebut, anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Golkar, Drs H Cek Endra (CE), turut menyoroti serius persoalan tambang rakyat di Provinsi Jambi yang hingga kini belum menemukan solusi konkret.

Mantan Bupati Sarolangun itu mengungkapkan bahwa mandeknya legalitas Wilayah Pertambangan Rakyat di Jambi telah memicu menjamurnya aktivitas tambang minyak dan emas ilegal selama lebih dari dua dekade.

“Di Jambi saat ini terdapat lebih dari 6.000 sumur minyak ilegal yang beroperasi tanpa izin. Ini tidak bisa terus dibiarkan karena menyangkut keselamatan masyarakat, kerusakan lingkungan, dan potensi pendapatan daerah yang hilang,” tegasnya.

Menurut CE, berbagai asosiasi dan koperasi penambang rakyat sebenarnya sudah dibentuk sejak tahun 2014 sebagai wadah masyarakat penambang. Namun, proses legalisasi selalu terhambat akibat tumpang tindih aturan dan ketidakjelasan pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi dalam penetapan wilayah pertambangan rakyat.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi akar masalah yang membuat aktivitas tambang rakyat terus berjalan tanpa kepastian hukum.

Karena itu, legislator asal Jambi tersebut mendesak pemerintah pusat bersama pemerintah daerah segera melakukan sinkronisasi regulasi agar penerbitan izin Wilayah Pertambangan Rakyat dapat segera direalisasikan.

Menurutnya, legalisasi tambang rakyat sangat penting untuk memastikan aktivitas pertambangan dilakukan dengan standar keselamatan kerja yang baik, meminimalisir kerusakan lingkungan, sekaligus memberikan kepastian kontribusi retribusi dan pendapatan bagi daerah.

Sementara itu, sejumlah anggota Komisi XII DPR RI dari berbagai fraksi menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan ekonomi kerakyatan sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.

DPR RI juga berjanji akan membawa seluruh aspirasi APRI ke dalam rapat kerja bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) dalam waktu dekat guna mencari solusi konkret terhadap persoalan tambang rakyat di Indonesia.

Selain itu, Komisi XII DPR RI turut mendukung usulan agar penertiban aktivitas tambang di lapangan lebih mengedepankan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sektor ESDM dibanding pendekatan represif, sehingga tidak terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan rakyat.

Audiensi ini diharapkan menjadi titik awal lahirnya kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat penambang kecil, sekaligus menjadi momentum pembenahan tata kelola tambang rakyat agar lebih legal, aman, dan berkelanjutan. (DVD)

 

 

#cekendra #ce #jambiprima.com #komisixii #dprri #golkar #jambi #senayan 





BERITA BERIKUTNYA