Lagu "Tebo Tanah Betuah" Resmi Kantongi Hak Cipta, Perkuat Identitas Budaya Daerah

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:03:01 WIB - Dibaca: 37 kali

Surat Pencatatan Ciptaan lagu
Surat Pencatatan Ciptaan lagu "Tebo Tanah Betuah" yang diterbitkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hukum terhadap karya cipta Syahrial. (Syahrial)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Karya seni putra daerah kembali mendapat pengakuan hukum. Lagu berjudul "Tebo Tanah Betuah" ciptaan Syahrial resmi tercatat sebagai karya yang dilindungi hak cipta oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Berdasarkan Surat Pencatatan Ciptaan yang diterbitkan DJKI, lagu tersebut terdaftar dengan Nomor Pencatatan 001255489. Permohonan pencatatan diajukan pada 30 Mei 2026 dengan nomor permohonan EC002026074945.

Lagu "Tebo Tanah Betuah" didaftarkan dalam kategori Lagu (Musik dengan Teks) dan pertama kali diumumkan kepada publik pada 30 Mei 2026 di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Dalam dokumen pencatatan tersebut, Syahrial tercatat sebagai pencipta lagu, sementara hak cipta dipegang oleh Rumah Seni Budaya Tebo, lembaga yang selama ini aktif mendorong pelestarian dan pengembangan seni budaya lokal di daerah tersebut.

Syahrial mengatakan, pencatatan hak cipta merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan terhadap karya intelektual sekaligus menjaga keberlangsungan karya seni daerah agar tetap memiliki identitas dan kepastian hukum.

Menurutnya, lagu "Tebo Tanah Betuah" lahir dari rasa kecintaan terhadap Kabupaten Tebo yang memiliki kekayaan budaya, sumber daya alam, serta masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kebersamaan dan gotong royong.

"Dengan adanya pencatatan hak cipta ini, kami berharap karya-karya seni daerah semakin dihargai dan para seniman lokal semakin termotivasi untuk terus berkarya," kata Syahrial.

Sementara itu, Rumah Seni Budaya Tebo menyambut positif terbitnya surat pencatatan tersebut. Mereka berharap lagu "Tebo Tanah Betuah" dapat menjadi sarana promosi daerah sekaligus memperkuat identitas budaya Kabupaten Tebo di tingkat regional maupun nasional.

Pencatatan ini juga memberikan perlindungan hukum terhadap karya tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Untuk kategori lagu, perlindungan hak cipta berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

Terbitnya surat pencatatan ciptaan tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam mendukung pertumbuhan industri kreatif daerah. Selain memberikan kepastian hukum bagi pencipta, perlindungan hak cipta juga diharapkan mampu mendorong lahirnya lebih banyak karya seni yang mengangkat potensi dan kearifan lokal Kabupaten Tebo. (Syh)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA