JAMBIPRIMA.COM, TEBO — DPRD Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jumat (4/9/2026).
Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna penyampaian pandangan akhir fraksi yang dipimpin Ketua DPRD Tebo, Khalis Mustiko, didampingi Wakil Ketua I Ihsanuddin dan Wakil Ketua II Sahendra.
Rapat tersebut dihadiri seluruh anggota DPRD Tebo sesuai kuorum, serta Bupati Tebo Agus Rubiyanto, Wakil Bupati Nazar Efendi, Sekda Tebo Sindi, para kepala OPD, staf ahli, asisten dan pejabat di lingkungan Pemkab Tebo.
Turut hadir unsur Forkopimda, Forkopimcam, instansi vertikal serta undangan lainnya.
Dalam pandangan akhir, seluruh fraksi menyampaikan sejumlah catatan dan kritik terhadap pelaksanaan program serta kebijakan Pemkab Tebo. Meski demikian, seluruh fraksi sepakat menyetujui Ranperda APBD Perubahan 2026 untuk disahkan menjadi Perda.
Dengan pengesahan tersebut, APBD Perubahan Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2026 resmi menjadi dasar pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah hingga akhir tahun anggaran. (DVD)
Penolakan PETI Kembali Memanas, Warga Puntikalo Blokir Jalan Padang Lamo
PT TPIL Tunggak Pembayaran TBS Petani Plasma Rp1,2 Miliar, Wacana Putus Kemitraan Muncul
Kemarau Panjang Bikin Sumur Warga Kering, Sekali Beli Air Harus Rogoh Rp70 Ribu
DPRD Kota Jambi Soroti Dugaan Plagiasi Naskah Akademik Ranperda hingga 60 Persen
Kabut Asap Pekat Kepung Tebo, ISPU Capai 305 dan Sekolah Masih Belajar Daring
Pembelajaran Bahasa Arab di Era Digital Tak Cukup Cuma Nahwu dan Sharaf
Patrice Rio Capella: Hanura Punya Peluang Besar Rebut Kursi di Seluruh Kabupaten/Kota Jambi