JAMBIPRIMA.COM, TEBO — DPRD Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jumat (4/9/2026).
Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna penyampaian pandangan akhir fraksi yang dipimpin Ketua DPRD Tebo, Khalis Mustiko, didampingi Wakil Ketua I Ihsanuddin dan Wakil Ketua II Sahendra.
Rapat tersebut dihadiri seluruh anggota DPRD Tebo sesuai kuorum, serta Bupati Tebo Agus Rubiyanto, Wakil Bupati Nazar Efendi, Sekda Tebo Sindi, para kepala OPD, staf ahli, asisten dan pejabat di lingkungan Pemkab Tebo.
Turut hadir unsur Forkopimda, Forkopimcam, instansi vertikal serta undangan lainnya.
Dalam pandangan akhir, seluruh fraksi menyampaikan sejumlah catatan dan kritik terhadap pelaksanaan program serta kebijakan Pemkab Tebo. Meski demikian, seluruh fraksi sepakat menyetujui Ranperda APBD Perubahan 2026 untuk disahkan menjadi Perda.
Dengan pengesahan tersebut, APBD Perubahan Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2026 resmi menjadi dasar pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah hingga akhir tahun anggaran. (DVD)
Karet Jambi Tembus Jepang, Amerika hingga Tiongkok, Pasar Otomotif China Jadi Peluang Baru
Ekspor Batu Bara Jambi Anjlok 82,58 Persen, Tinggal US$6,45 Juta
Patrice Rio Capella: Hanura Punya Peluang Besar Rebut Kursi di Seluruh Kabupaten/Kota Jambi
Saripuddin Nahkodai Golkar Tebo Tengah, Khalis Mustiko: Kita Harus Solid Hadapi Pemilu
BPBD Bungo Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla hingga Akhir November 2026