Jaringan Sabu Sistem Tempel Terendus, Polisi Tangkap EK di Jambi Selatan

Selasa, 02 Juni 2026 - 10:23:06 WIB - Dibaca: 189 kali

Barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 7,89 gram yang diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi dari seorang tersangka berinisial EK (34) di kawasan Paal Merah, Jambi Selatan
Barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 7,89 gram yang diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi dari seorang tersangka berinisial EK (34) di kawasan Paal Merah, Jambi Selatan (Humas Polres Kota Jambi)

JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial EK (34) ditangkap di kawasan Jalan Yuka RT 16, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Sabtu (30/5/2026) malam.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita delapan paket sabu dengan berat bruto 7,89 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip bening kosong, timbangan digital, alat hisap sabu atau bong, serta satu unit telepon genggam.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Ps Kasi Humas Polresta Jambi Iptu Edy Hariyanto mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan di kamar tempat tinggal tersangka, petugas menemukan delapan paket yang diduga berisi sabu.

“Barang bukti ditemukan di dalam kamar tersangka saat dilakukan penggeledahan oleh petugas,” ujar Edy.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, EK mengakui kepemilikan seluruh barang bukti yang ditemukan. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial D yang kini masih dalam proses penyelidikan.

Menurut pengakuan tersangka, narkotika itu dibeli seharga Rp3,8 juta menggunakan sistem tempel setelah sebelumnya berkomunikasi dengan pemasok melalui telepon.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polresta Jambi mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika sebagai bagian dari upaya bersama dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.(Rhm)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA