Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Muara Bungo, Dua Pelaku Ditangkap

Kamis, 04 Juni 2026 - 12:58:42 WIB - Dibaca: 131 kali

Dua terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat 5,46 gram diamankan Satresnarkoba Polres Bungo dalam pengungkapan kasus narkotika di kawasan Bungo Timur, Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Dua terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat 5,46 gram diamankan Satresnarkoba Polres Bungo dalam pengungkapan kasus narkotika di kawasan Bungo Timur, Kecamatan Pasar Muara Bungo. (Saudi)

JAMBIPRIMA.COM, BUNGO – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bungo kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika, masing-masing berinisial AP (30) dan SN (33), diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bungo saat berada di kawasan Bungo Timur, Kecamatan Pasar Muara Bungo.

Penangkapan berlangsung pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di area parkir Penginapan OYO Guest House. Keduanya diamankan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polres Bungo AKP Panji Lazuardi, SH, MH mengatakan, informasi awal yang diterima menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Bungo Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Opsnal IPDA Ridho Novriandinata, SH, MH, CPHR langsung melakukan pendalaman dan pemantauan terhadap target.

"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan melakukan pembuntutan hingga akhirnya dilakukan penangkapan," ujar AKP Panji.

Saat hendak diamankan, kedua terduga pelaku diketahui sedang mengendarai sepeda motor. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan yang digunakan keduanya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,46 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang disita antara lain satu perangkat alat hisap sabu atau bong lengkap dengan pirek kaca, satu kotak kecil berisi plastik klip kosong, satu sendok sabu, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas para pelaku.

Usai penangkapan, AP dan SN bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bungo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kini masih mendalami asal-usul sabu yang ditemukan serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

AKP Panji menegaskan komitmen Polres Bungo dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang terus memberikan informasi kepada kepolisian terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi narkotika. Informasi dari warga sangat membantu dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini," kata Panji.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut. (Sab)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA