JAMBI – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Jambi memberikan penjelasan resmi terkait berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai pelaksanaan pengadaan tanah tahun 2024. Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan sejumlah isu yang dinilai belum dipahami secara utuh, khususnya terkait proses perencanaan, penetapan lokasi, hingga mekanisme pembayaran ganti rugi lahan.
Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Jambi, Wahyudi Apdian Nizam, menegaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan tanah telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Wahyudi, dokumen perencanaan pengadaan tanah disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai langkah antisipatif apabila kebutuhan lahan melebihi lima hektare.
“Dokumen perencanaan dipersiapkan sebagai antisipasi kebutuhan lahan lebih dari 5 ha, namun dalam pelaksanaan pengkajian, ketersediaan lahan dalam satu hamparan yang ditemukan adalah sekitar 3 ha,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Ia menjelaskan, penyusunan dokumen tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kesesuaian pemanfaatan ruang, sehingga lokasi pengadaan tanah harus tergambar secara jelas untuk dianalisis kesesuaiannya dengan rencana tata ruang.
Hasil kajian menunjukkan bahwa lokasi pengadaan tanah telah sesuai dengan peruntukan ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi. Selain itu, koordinat dan batas-batas lahan yang tercantum dalam dokumen perencanaan juga berasal dari hasil pengukuran faktual di lapangan.
Dinas PUTR menyebutkan, lahan yang diadakan tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umum, terutama untuk mendukung pengembangan fasilitas dan infrastruktur yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia serta sektor pendidikan. Pembiayaan pembangunan nantinya dapat bersumber dari APBD maupun APBN.
Terkait nilai pengadaan tanah, Wahyudi mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi pada awalnya mengalokasikan anggaran sebesar Rp12 miliar melalui APBD Tahun Anggaran 2024. Namun, sesuai ketentuan yang berlaku, besaran ganti rugi harus mengacu pada hasil penilaian independen yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Dari hasil appraisal tersebut, nilai pengadaan tanah ditetapkan sebesar Rp15.143.200.000.
“Dengan demikian, selisih antara pagu anggaran awal dan nilai hasil penilaian bukan merupakan kelebihan pembayaran atau penyimpangan, melainkan merupakan konsekuensi administratif dan teknis dari tahapan pengadaan tanah yang harus dilaksanakan secara bertahap sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Wahyudi.
Lebih lanjut dijelaskan, total nilai ganti rugi tersebut terdiri dari dua Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHT). APHT Nomor 12 memiliki nilai ganti rugi sebesar Rp14.913.200.000, sedangkan APHT Nomor 13 sebesar Rp230.000.000.
Wahyudi menegaskan, perbedaan nilai dalam masing-masing APHT bukan merupakan bentuk ketidakkonsistenan maupun kesalahan pembayaran. Menurutnya, perbedaan tersebut terjadi karena objek tanah dimiliki oleh pihak yang berbeda serta mekanisme pembayaran yang dilakukan secara bertahap dan melintasi tahun anggaran.
Untuk APHT Nomor 13, pembayaran ganti rugi sebesar Rp230 juta telah direalisasikan melalui APBD Tahun Anggaran 2024. Sementara itu, pembayaran APHT Nomor 12 dilakukan dalam dua tahap, yakni sebesar Rp11.770.000.000 pada Tahun Anggaran 2024 dan sisanya Rp3.143.200.000 melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Melalui klarifikasi tersebut, Dinas PUTR Provinsi Jambi berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai proses pengadaan tanah yang dilaksanakan pemerintah, sekaligus memastikan bahwa seluruh tahapan telah berjalan sesuai regulasi yang berlaku. (Rhm)
SAH Dorong Percepatan Tol Betung–Tempino–Jambi, Sebut Bisa Pangkas Kesenjangan Ekonomi Daerah
Kampung Bahagia Diluncurkan di Kenali Asam, Infrastruktur hingga CCTV Jadi Prioritas
Tim Serigala Kota Polresta Jambi Gagalkan Dugaan Tawuran, 12 Pemuda Diamankan
DLH Tebo Kekurangan Armada dan Petugas, Persoalan Sampah Kian Menantang
Usai Dilantik, Sejumlah Kepsek di Merangin Dikabarkan Ajukan Mundur karena Penempatan Jauh
Duka Selimuti Jambi, Bupati Merangin dan Gubernur Al Haris Takziah ke Rumah Duka Kopriani