JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – Kebijakan Pemerintah Kota Jambi menutup sebanyak 94 Tempat Pembuangan Sampah (TPS) resmi maupun TPS liar mulai menghadirkan wajah baru dalam pengelolaan sampah perkotaan. Langkah yang digadang-gadang sebagai solusi menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan tertata tersebut kini memunculkan konsekuensi baru bagi masyarakat, yakni adanya tambahan biaya pengangkutan sampah yang harus ditanggung setiap bulan.
Melalui program pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang dikenal dengan Program Kampung Bahagia, Pemerintah Kota Jambi membentuk Operator Pengumpulan Berbasis Masyarakat (OPBM). Sistem ini mengubah pola pengelolaan sampah yang sebelumnya bertumpu pada TPS menjadi pengangkutan langsung dari rumah warga menuju depo sampah, TPS3R, atau bank sampah sebelum akhirnya dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo.
Dalam skema tersebut, setiap Rukun Tetangga (RT) didorong memiliki sarana pendukung berupa gerobak motor pengangkut sampah atau germo. Pengadaan armada tersebut bersumber dari dana Program Kampung Bahagia. Selain itu, setiap RT juga diwajibkan memasang kamera pengawas (CCTV) sebagai bagian dari pengawasan lingkungan dan pencegahan munculnya TPS liar baru.
Meski demikian, tidak semua RT diwajibkan membeli gerobak motor. RT yang telah memiliki fasilitas TPS3R maupun depo sampah mendapat pengecualian. Sementara RT dengan jumlah penduduk antara 300 hingga 350 kepala keluarga diwajibkan memiliki armada sendiri, sedangkan RT yang memiliki jumlah warga lebih sedikit dapat berbagi penggunaan armada dengan RT lain.
Wali Kota Jambi, dr Maulana, menjelaskan bahwa sistem OPBM dirancang agar sampah tidak lagi menumpuk di TPS seperti yang selama ini terjadi. Melalui sistem jemput sampah dari rumah ke rumah, pemerintah berharap lingkungan menjadi lebih bersih sekaligus mengurangi keberadaan TPS liar yang selama ini menjadi sumber keluhan masyarakat.
“Melalui sistem ini sampah tidak lagi menumpuk di TPS. Sampah diambil langsung dari rumah warga dan dibawa ke depo atau bank sampah sebelum diangkut ke TPA Talang Gulo,” ujar Maulana.
Berdasarkan pemetaan yang dilakukan pemerintah daerah, Kota Jambi membutuhkan sedikitnya 352 unit gerobak motor OPBM yang tersebar di 11 kecamatan. Kecamatan Alam Barajo menjadi wilayah dengan kebutuhan armada terbanyak, yakni 63 unit. Disusul Kecamatan Paal Merah sebanyak 58 unit dan Kecamatan Kota Baru sebanyak 53 unit.
Di balik sistem baru tersebut, terdapat biaya operasional yang tidak sedikit. Pemerintah Kota Jambi menghitung satu unit OPBM membutuhkan biaya operasional sekitar Rp4,475 juta setiap bulan. Rinciannya terdiri dari gaji operator sebesar Rp1,8 juta, gaji kru operator Rp1,5 juta, kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) Rp600 ribu, penggantian oli Rp75 ribu, serta biaya perawatan kendaraan sebesar Rp500 ribu per bulan.
Biaya tersebut selanjutnya dibebankan kepada masyarakat melalui mekanisme iuran. Dalam simulasi yang pernah disampaikan Wali Kota Jambi, apabila satu unit OPBM melayani sekitar 100 kepala keluarga, maka setiap keluarga harus membayar sekitar Rp45 ribu per bulan atau setara Rp1.500 per hari. Sementara warga yang tergolong kurang mampu disebut akan dibebaskan dari kewajiban pembayaran iuran tersebut.
Namun di lapangan, kebijakan tersebut memunculkan beragam tanggapan. Sebagian warga menilai mereka sebenarnya telah membayar jasa pengangkutan sampah sebelum sistem OPBM diterapkan.
Ketua RT 19 Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Zainal Abidin, mengatakan sekitar 50 persen warganya telah menggunakan layanan TPS3R dengan biaya Rp35 ribu per bulan. Melalui layanan tersebut, sampah diangkut langsung dari rumah warga sehingga masyarakat tidak perlu membuang sampah ke TPS.
“Hampir separuh warga menggunakan TPS3R. Sampah diambil langsung dari rumah dan dibayar Rp35 ribu per bulan,” katanya.
Menurut Zainal, kerja sama dengan pihak ketiga menjadi solusi yang lebih realistis karena RT tidak memiliki kemampuan anggaran untuk membeli dan mengoperasikan armada pengangkut sampah sendiri.
“Kalau beli bentor, siapa yang menanggung BBM dan perawatannya? RT tidak punya anggaran untuk itu,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Ketua RT 32 Perumahan Green Kenali, Kelurahan Mayang Mangurai, Muhammad. Ia mengatakan sebagian besar warga di lingkungannya telah lama berlangganan jasa pengangkutan sampah swasta dengan biaya sekitar Rp35 ribu per bulan dan hingga kini layanan tersebut masih berjalan dengan baik.
“Petugas datang menggunakan mobil dan sampah langsung dibawa ke TPA Talang Gulo. Sampai sekarang layanan itu masih berjalan,” katanya.
Sementara itu, sejumlah warga mulai mempertanyakan bertambahnya beban biaya yang harus mereka keluarkan setelah TPS ditutup. Miftah, warga Kecamatan Alam Barajo, menilai pengelolaan sampah yang sebelumnya menjadi tanggung jawab pemerintah kini sebagian dialihkan kepada masyarakat melalui sistem iuran bulanan.
“Akhirnya semua warga dibebankan iuran bulanan untuk sampah. Beban pengelolaan sampah diberikan kepada warga,” ujarnya.
Ia juga menyoroti keberadaan retribusi kebersihan yang selama ini telah dipungut melalui tagihan pelanggan air bersih sekitar Rp5 ribu per bulan. Menurutnya, masyarakat perlu mendapat penjelasan mengenai hubungan antara retribusi tersebut dengan iuran pengangkutan sampah yang kini diberlakukan.
“Masyarakat sudah membayar retribusi kebersihan. Sekarang masih harus membayar lagi untuk pengangkutan sampah,” katanya.
Selain persoalan biaya, muncul pula kekhawatiran mengenai potensi dampak sosial dan lingkungan apabila tidak semua warga mampu membayar iuran. Miftah menilai kondisi tersebut berpotensi memicu praktik pembuangan sampah sembarangan ke sungai, parit, maupun lahan kosong yang justru dapat menimbulkan masalah baru.
“Kalau tidak mampu membayar, bisa saja ada yang membuang sampah ke sungai atau tempat lain. Ini bisa menjadi masalah baru setelah TPS ditutup,” ujarnya.
Pantauan di sejumlah titik Kota Jambi menunjukkan masih ditemukan tumpukan sampah di tepi jalan dan lahan kosong yang sebelumnya menjadi lokasi TPS masyarakat. Sebagian warga mengaku masih kebingungan mencari lokasi pembuangan sementara karena layanan pengangkutan sampah belum menjangkau seluruh wilayah permukiman.
Meski menghadapi berbagai tantangan, Pemerintah Kota Jambi tetap optimistis sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat ini akan berjalan efektif. Hingga saat ini tercatat sebanyak 70 OPBM swadaya telah terbentuk dan melayani sekitar 200 RT di berbagai wilayah Kota Jambi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Mahruzar, mengatakan masyarakat yang belum memiliki layanan OPBM dapat bergabung dengan RT lain yang telah memiliki armada pengangkut sampah atau memanfaatkan TPS3R dan bank sampah yang tersedia.
“Bisa bergabung dengan RT tetangga yang sudah memiliki OPBM atau memanfaatkan TPS3R dan bank sampah yang ada,” katanya.
Ke depan, tantangan terbesar Pemerintah Kota Jambi bukan hanya menutup seluruh TPS liar dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih, tetapi juga memastikan sistem pengelolaan sampah baru tersebut dapat berjalan berkelanjutan, efektif, dan tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. (DVD)
Pengasuh Ponpes di Tebo Jadi Tersangka, Diduga Cabuli dan Setubuhi 7 Santri
TPS Ditutup, Warga Kota Jambi Kini Bayar Iuran Sampah hingga Rp45 Ribu per Bulan
UIN STS Jambi Gelar PKDP 2026, Perkuat Kompetensi 250 Dosen dari 17 PTKI
SAH Dorong Percepatan Tol Betung–Tempino–Jambi, Sebut Bisa Pangkas Kesenjangan Ekonomi Daerah
Dinas PUTR Jambi Klarifikasi Pengadaan Tanah 2024, Tegaskan Seluruh Proses Sesuai Aturan
Kampung Bahagia Diluncurkan di Kenali Asam, Infrastruktur hingga CCTV Jadi Prioritas
DLH Tebo Kekurangan Armada dan Petugas, Persoalan Sampah Kian Menantang