JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Puluhan petani plasma kemitraan perkebunan kelapa sawit menggelar aksi unjuk rasa di kantor PT Rigunas Agri Utama (PT RAU), Rabu (22/7/2026). Dalam aksi tersebut, para petani menuntut agar lahan kapling sawit milik mereka yang masih masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT RAU segera dikeluarkan atau dibebaskan dari status HGU serta diselesaikan persoalan tumpang tindih dengan kawasan Hutan Produksi (HP).
Aksi itu dilakukan sebagai bentuk kekecewaan para petani yang mengaku sudah bertahun-tahun tidak dapat mengikuti program peremajaan atau replanting kelapa sawit yang didanai Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akibat persoalan legalitas lahan yang hingga kini belum terselesaikan.
Salah seorang petani plasma, Alya Fitriadi, mengatakan para petani hanya menuntut hak mereka agar lahan yang telah bersertifikat dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
"Yang kami perjuangkan hari ini adalah hak kami sendiri. Sertifikat yang kami pegang ternyata masih masuk ke dalam HGU PT RAU. Akibatnya, kami tidak bisa mengajukan program replanting melalui BPDPKS," ujar Alya.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut sudah berlangsung sekitar tiga tahun tanpa adanya penyelesaian yang jelas. Selama itu pula para petani mengaku mengalami kerugian karena kebun tidak lagi produktif dan tidak bisa diremajakan.
"Prosesnya terkesan berbelit-belit dan lambat. Sudah hampir tiga tahun kami menunggu penyelesaian. Lahan tidak bisa diremajakan, kebun tidak dipupuk lagi, sehingga produktivitas terus menurun. Kami merasa sangat dirugikan," tegasnya.
Selain meminta lahan dikeluarkan dari HGU PT RAU, para petani juga mendesak agar persoalan tumpang tindih dengan kawasan Hutan Produksi segera diselesaikan. Menurut mereka, penyelesaian status lahan tersebut merupakan kewenangan perusahaan sebagai pemegang HGU dan tidak mungkin diselesaikan sendiri oleh petani.
Petani lainnya, Fikar, menyampaikan bahwa kesabaran masyarakat sudah berada di batas akhir. Ia menyebut kondisi kebun plasma saat ini semakin memprihatinkan karena tanaman sawit telah menua, hasil panen terus menurun, bahkan akses jalan menuju kebun juga mengalami kerusakan.
"Persoalan ini harus segera diselesaikan. Kami sudah tidak sanggup menunggu lebih lama. Buah sawit sudah habis, kebun dipenuhi semak, dan jalan menuju kebun juga rusak," katanya.
Sementara itu, Ketua Koperasi Petani Plasma, Andika, menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk tuntutan agar PT RAU segera menyelesaikan persoalan administrasi lahan yang menghambat replanting.
Menurutnya, syarat utama untuk memperoleh bantuan peremajaan sawit dari BPDPKS adalah lahan harus bebas dari status HGU maupun kawasan hutan. Karena itu, PT RAU diminta segera mengambil langkah konkret agar hak-hak petani tidak terus terabaikan.
"Kami meminta PT RAU segera menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai petani terus menjadi korban. Lahan kami harus dibebaskan dari HGU dan persoalan kawasan hutan agar replanting bisa dilaksanakan," ujarnya.
Andika juga memberikan peringatan bahwa apabila tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, para petani akan mengambil langkah lanjutan dengan menduduki lahan enclave yang menurut mereka merupakan bagian dari hak petani plasma.
"Kalau persoalan ini tidak segera diselesaikan, kami akan menduduki lahan enclave. Sebab, ada sebagian lahan enclave yang seharusnya menjadi lahan plasma, sementara lahan kami justru berada di dalam HGU," tegasnya. (DVD)
Disperindag Tebo Gelar Sidang Tera Ulang di Pasar Tanjung Bungur, 20 Timbangan Diperiksa
LTT Padi Kota Jambi Lampaui Target, 123 Hektare Sawah Terancam Kekeringan
Alat Pengolahan Sampah PT Regen Ditargetkan Tiba Akhir Oktober, Pemkot Jambi Tunggu Operasional
Maulana Siapkan 1.000 Lampu Jalan untuk Terangi Kota Seberang Jambi
Terekam CCTV Saat Hendak Mencuri, Dua Warga Tabir Babak Belur Dihajar Massa
Dampak Karhutla, Dinkes Tebo Catat 25.066 Kasus ISPA hingga Oktober 2026
SMSI Tebo Surati Kejati, Minta Penjelasan Kasus Korupsi PUPR Rp2,1 Miliar