JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke- 66, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo menyampaikan surat permohonan klarifikasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi 14 paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Tebo yang bersumber dari LHP BPK RI Tahun 2023 dengan nilai kerugian negara sekitar Rp2,1 miliar.
Pengurus SMSI Kabupaten Tebo, David Asmara, mengatakan surat tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap keterbukaan informasi publik.
"Momentum Hari Bhakti Adhyaksa menjadi waktu yang tepat untuk memperkuat komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas. Kami hanya meminta penjelasan resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak berkembang berbagai spekulasi," ujar David, Rabu (22/7/2026).
David menjelaskan, dalam surat tersebut SMSI meminta penjelasan kepada Kejati Jambi mengenai apakah penghentian penyelidikan perkara oleh Kejari Tebo telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apakah pengembalian kerugian negara dapat dijadikan dasar penghentian penyelidikan serta apakah pengembalian kerugian negara menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana telah terpenuhi.
Selain itu, SMSI juga meminta penjelasan mengenai ada atau tidaknya batas waktu pengembalian kerugian negara yang menjadi pertimbangan dalam penanganan perkara, kemungkinan dibukanya kembali penyelidikan apabila ditemukan alat bukti baru, serta tindak lanjut Kejati Jambi terhadap laporan DPP LSM Mappan, termasuk rencana pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak yang diduga terkait.
"Harapan kami sederhana, Kejati Jambi dapat memberikan tanggapan tertulis sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Dengan begitu masyarakat memperoleh kepastian informasi, sekaligus semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan," tutup David.
Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan korupsi 14 paket pekerjaan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Tebo senilai sekitar Rp2,1 miliar menjadi perhatian publik setelah dilaporkan DPP LSM MAPPAN ke Kejaksaan Tinggi Jambi dan dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri Tebo.
Belakangan, Kejari Tebo menjelaskan bahwa perkara tersebut tidak pernah naik ke tahap penyidikan dan penanganannya berakhir pada tahap penyelidikan dengan alasan kerugian negara telah dipulihkan. Penjelasan itu kemudian memunculkan berbagai pertanyaan mengenai dasar hukum penghentian penyelidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. (DVD)
SMSI Tebo Surati Kejati, Minta Penjelasan Kasus Korupsi PUPR Rp2,1 Miliar
UIN STS Jambi Tingkatkan Kompetensi Bendahara, Perkuat Tata Kelola Keuangan Kampus
Bupati Tebo Agus Rubiyanto: Hari Bakti Adhyaksa Momentum Perkuat Penegakan Hukum Berkeadilan
Bunda PAUD Jambi: Anak Disleksia Bukan Tak Pintar, Tapi Butuh Pendampingan Tepat
Gubernur Jambi Apresiasi Penyerahan Murid Baru Secara Adat di SMAN 1 Muaro Jambi
Kapolres Tebo Pimpin Penindakan PETI, Tujuh Rakit Dompeng Dibakar
Bupati Syukur Ajak OPD Ramaikan Penutupan MTQ, Apresiasi Swadaya Warga Bukit Batu Capai Rp1,5 Miliar