JAMBIPRIMA.COM,. MERANGIN – Dugaan intimidasi dan ancaman serius terhadap insan pers kembali terjadi di Kabupaten Merangin. Yahya (70), wartawan media online Lorongnews.id yang berdomisili di Simpang Limbur, Kabupaten Merangin, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman ke Polres Merangin setelah dirinya mengaku menerima ancaman terhadap keselamatan dirinya beserta keluarganya.
Ancaman tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan yang pernah ditulis Yahya mengenai persoalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari salah satu usaha yang berada di kawasan Ujung Tanjung, Pasar Bawah, Kabupaten Merangin.
Kepada sejumlah awak media, Yahya membenarkan bahwa laporan polisi telah dibuat pada 8 Juni 2026. Ia mengaku terpaksa menempuh jalur hukum karena ancaman yang diterimanya dinilai sudah sangat serius dan menyangkut keselamatan anak, istri, serta tempat tinggalnya.
“Laporan polisi sudah saya buat karena ancaman yang disampaikan bukan lagi kepada saya pribadi, tetapi juga menyangkut keselamatan anak dan istri saya. Bahkan rumah saya diancam akan dibakar,” ujar Yahya, Sabtu (13/6/2026).
Menurut Yahya, ancaman itu bermula ketika dirinya diminta bertemu oleh seseorang yang disebut berinisial AD di belakang Hotel Cantika. Namun, karena merasa tidak aman dan khawatir terhadap keselamatannya, ia memilih untuk tidak memenuhi permintaan tersebut.
Keputusan itu justru memicu dugaan ancaman yang lebih keras. Yahya mengaku menerima pesan bernada intimidatif yang menyebut pelaku mengetahui lokasi rumahnya dan mengancam akan mendatanginya secara langsung.
Merasa terancam dan khawatir situasi dapat membahayakan dirinya maupun keluarganya, Yahya kemudian memutuskan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Merangin agar mendapat perlindungan hukum.
Kasus ini pun menjadi perhatian sejumlah kalangan karena menyangkut kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki hak dan perlindungan hukum saat melaksanakan tugas jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, mekanisme yang tersedia adalah menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku. Penyelesaian sengketa pemberitaan tidak dibenarkan dilakukan melalui tindakan intimidasi, ancaman, maupun kekerasan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan tersebut. Sementara itu, Yahya berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporannya guna memberikan rasa aman bagi dirinya dan keluarganya.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama. Setiap bentuk ancaman terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik patut mendapat perhatian serius agar iklim kebebasan pers tetap terpelihara dan masyarakat tetap memperoleh informasi yang akurat serta berimbang. (Lil)
Usai Tulis Berita PAD, Wartawan di Merangin Diancam Dicincang dan Rumah Dibakar
24 Ribu KK Terancam Krisis Air, Ivan Wirata Desak Pembangunan SPAM Rp500 Miliar di Mendalo-Jaluko
Kontingen Jambi Siap Tampil di PESPARAWI Nasional 2026, Targetkan Prestasi Terbaik di Manokwari
Fahmi : Inspektorat Jangan Intimidasi Kepsek yang Bongkar Dugaan Penyimpangan
Budi Yanzen Bongkar Dugaan Setoran Rp15 Juta dan Tawaran SK Kepala Sekolah
Viral Video Gaji ke-13 ASN Kota Jambi, Pegawai Disdukcapil Diperiksa Tim Kode Etik
Polres Batanghari Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Muhammadiyah Sambut Hari Bhayangkara ke-80