Dugaan Ketua RT Jadi Tim Pemenangan Warnai Polemik Pilkades Teluk Rendah Ulu

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:06:05 WIB - Dibaca: 96 kali

Tim pemenangan calon nomor urut 01 menyerahkan surat keberatan hasil Pilkades Teluk Rendah Ulu ke Dinas PMD Kabupaten Tebo.
Tim pemenangan calon nomor urut 01 menyerahkan surat keberatan hasil Pilkades Teluk Rendah Ulu ke Dinas PMD Kabupaten Tebo. (Syahrial)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Teluk Rendah Ulu, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, belum juga mereda. Di tengah proses gugatan terhadap hasil penghitungan suara yang diajukan Tim Pemenangan calon kepala desa nomor urut 01, muncul persoalan lain yang dinilai tidak kalah penting, yakni dugaan keterlibatan sejumlah Ketua RT dalam tim pemenangan salah satu kandidat.

Isu ini mencuat setelah beredarnya informasi bahwa Ketua RT 10 Desa Teluk Rendah Ulu, Abdullah, diduga aktif mendukung calon kepala desa nomor urut 01. Dugaan tersebut semakin menguat setelah yang bersangkutan terlihat hadir saat tim pemenangan pasangan calon tersebut mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo untuk menyerahkan surat keberatan atas hasil penghitungan suara Pilkades.

Kehadiran seorang Ketua RT dalam aktivitas yang berkaitan langsung dengan kepentingan politik praktis memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai netralitas lembaga kemasyarakatan desa. Sebab, Ketua RT selama ini dikenal sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat di tingkat paling bawah.

"Bagaimana mungkin seorang Ketua RT yang merupakan bagian dari struktur pemerintahan desa secara terang-terangan berada dalam barisan tim sukses salah satu calon? Ini bukan lagi soal dukung-mendukung secara pribadi, tetapi menyangkut integritas dan netralitas aparatur yang menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Posisi Strategis Ketua RT

Dalam kehidupan masyarakat desa, Ketua RT memiliki peran yang tidak sederhana. Selain membantu urusan administrasi kependudukan, RT juga terlibat dalam pendataan warga, penyampaian informasi pemerintahan, hingga penyelesaian persoalan sosial di lingkungan masing-masing.

Karena kedekatan tersebut, posisi Ketua RT dinilai memiliki pengaruh yang cukup besar terhadap masyarakat. Apabila seorang Ketua RT secara terbuka berpihak kepada salah satu calon kepala desa, dikhawatirkan dapat memunculkan persepsi ketidakadilan dan konflik kepentingan.

Sejumlah warga menilai, apabila dugaan keterlibatan Ketua RT dalam tim pemenangan benar terjadi secara terstruktur dan melibatkan lebih dari satu orang, maka persoalan tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran etika, melainkan berpotensi memengaruhi kualitas demokrasi di tingkat desa.

Regulasi dan Semangat Netralitas

Merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, khususnya Pasal 37, terdapat larangan dalam pelaksanaan kampanye untuk mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ketentuan tersebut dibuat untuk menjaga objektivitas dan netralitas unsur penyelenggara pemerintahan desa selama tahapan Pilkades berlangsung.

Memang, dalam aturan tersebut tidak disebutkan secara eksplisit mengenai Ketua RT. Namun, Ketua RT merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di desa.

Karena itu, sejumlah kalangan menilai semangat yang terkandung dalam regulasi tersebut sesungguhnya menghendaki agar seluruh unsur yang memiliki kewenangan, pengaruh, serta posisi strategis di tengah masyarakat tidak terlibat dalam politik praktis.

"Yang dipersoalkan masyarakat bukan semata-mata soal ada atau tidaknya larangan tertulis. Tetapi soal etika dan netralitas. Ketua RT itu melayani seluruh warga tanpa membedakan pilihan politik," kata salah seorang tokoh masyarakat setempat.

Gugatan Hasil Pilkades dan Persoalan Netralitas

Di sisi lain, Tim Pemenangan calon kepala desa nomor urut 01 yang dipimpin Abdullah Agus dan Abadi telah menyampaikan surat keberatan atas hasil penghitungan suara Pilkades Teluk Rendah Ulu kepada Dinas PMD Kabupaten Tebo. Mereka mengklaim terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penghitungan suara yang dilakukan panitia.

Namun demikian, sebagian warga berpendapat bahwa dugaan pelanggaran netralitas aparatur dan lembaga kemasyarakatan desa juga perlu mendapat perhatian yang sama seriusnya.

Menurut mereka, proses demokrasi yang sehat tidak hanya diukur dari benar atau tidaknya hasil penghitungan suara, tetapi juga dari bagaimana seluruh tahapan Pilkades berlangsung secara jujur, adil, dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang memiliki pengaruh terhadap masyarakat.

Menunggu Sikap Pemerintah

Hingga kini, belum terlihat adanya langkah resmi dari pihak terkait untuk memberikan klarifikasi maupun menindaklanjuti dugaan keterlibatan Ketua RT dalam tim pemenangan salah satu calon kepala desa tersebut.

Awak media juga telah berupaya meminta penjelasan kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Tebo terkait dugaan tersebut, termasuk mengenai penerapan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2016. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang disampaikan belum memperoleh tanggapan.

Informasi yang berkembang di masyarakat bahkan menyebut dugaan keterlibatan tidak hanya mengarah pada satu Ketua RT. Jika hal tersebut terbukti benar, maka persoalan ini dinilai menyentuh kredibilitas lembaga kemasyarakatan desa secara lebih luas.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Tebo, Dinas PMD, Camat Tebo Ilir, maupun pihak-pihak terkait dapat memberikan penjelasan dan sikap resmi guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di tingkat desa.

Sebab pada akhirnya, Pilkades bukan hanya tentang siapa yang memperoleh suara terbanyak. Lebih dari itu, Pilkades merupakan cerminan kualitas demokrasi desa yang seharusnya berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, netralitas, serta integritas seluruh pihak yang terlibat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Ketua RT yang disebut dalam informasi tersebut maupun dari tim pemenangan calon kepala desa terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas politik praktis dimaksud. Jambiprima.com masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan menjaga keberimbangan informasi dalam pemberitaan. (Syh)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA