Calon Tunggal PAW Kades Benteng Rendah Dipersoalkan, Diduga Eks TNI PDTH

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:13:21 WIB - Dibaca: 165 kali

Foto bersama panitia pemilihan PAW Kepala Desa Benteng Rendah usai pelaksanaan tahapan penetapan calon di Kantor Desa.
Foto bersama panitia pemilihan PAW Kepala Desa Benteng Rendah usai pelaksanaan tahapan penetapan calon di Kantor Desa. (Sayuti)

JAMBIPRIMA.COM, BATANG HARI Proses Pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Benteng Rendah, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, kembali menuai sorotan. Setelah sebelumnya dipersoalkan karena tetap berjalan di tengah sengketa hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, kini muncul polemik terkait status calon tunggal yang telah ditetapkan panitia.

Calon tunggal tersebut diketahui bernama Mulian. Ia menjadi satu-satunya pendaftar setelah masa pendaftaran diperpanjang oleh panitia. Kondisi itu membuat panitia menetapkannya sebagai calon tunggal dan melanjutkan tahapan pengundian nomor urut untuk pemilihan melalui mekanisme musyawarah mufakat yang melibatkan 60 perwakilan masyarakat.

Namun, sejumlah warga mempertanyakan kelayakan Mulian sebagai calon PAW Kades. Pasalnya, beredar informasi di tengah masyarakat bahwa yang bersangkutan merupakan mantan prajurit TNI Angkatan Darat yang diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

“Mulian itu seingat saya pecatan TNI yang dipecat dengan tidak hormat karena dugaan kasus narkoba. Kok bisa panitia mengangkangi aturan syarat pencalonan kades, nyo?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada JambiPrima.com, Jumat (19/6/2026).

Warga menilai informasi tersebut perlu ditelusuri secara serius mengingat salah satu syarat calon kepala desa adalah tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari TNI maupun Polri. Selain itu, calon juga harus berkelakuan baik dan tidak terlibat penyalahgunaan narkoba.

Ketua Panitia Pemilihan PAW Kades Benteng Rendah, Nuar Aan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membantah bahwa Mulian merupakan eks prajurit yang diberhentikan dengan tidak hormat.

“Mulian bukan pecatan tentara dengan tidak hormat, tapi cuma tentara pecatan saja. Di surat yang dia berikan memang tidak tertulis dipecat dengan tidak hormat, meskipun informasinya dia dulu tersandung kasus narkoba,” kata Nuar.

Meski demikian, ketika diminta menjelaskan lebih lanjut terkait dokumen persyaratan yang menjadi dasar penetapan calon tunggal tersebut, Nuar tidak memberikan keterangan tambahan.

Sementara itu, Camat Mersam, Riza, mengaku belum mengetahui secara rinci proses penetapan calon PAW Kades Benteng Rendah karena tahapan tersebut telah berjalan sebelum dirinya menjabat sebagai camat.

“Saya masuk semua sudah berjalan. Kemarin saya hadir di kantor desa, semua prosesnya sudah penetapan. Saya harus koordinasi dulu dengan PMD,” ujarnya.

Tetap Berproses di Tengah Sengketa PTUN

Selain persoalan persyaratan calon, tahapan PAW Kades Benteng Rendah juga menjadi perhatian karena tetap berjalan saat gugatan terkait pemberhentian kepala desa definitif masih berlangsung di PTUN Jambi.

Diketahui, dasar pelaksanaan PAW adalah Surat Keputusan Bupati Batanghari Nomor 70 Tahun 2026 tertanggal 23 Februari 2026 tentang pemberhentian Kepala Desa Herman. Namun, SK tersebut saat ini sedang menjadi objek sengketa dalam perkara Nomor 9/G/2026/PTUN.JBI.

Gugatan terhadap SK Bupati tersebut telah terdaftar sejak 20 April 2026 dan hingga kini masih berproses di PTUN Jambi. Kendati demikian, panitia tetap melaksanakan rapat serta pengundian nomor urut calon pada 17 Juni 2026.

Langkah tersebut dinilai sejumlah pihak berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Pasalnya, apabila PTUN Jambi nantinya mengabulkan gugatan dan membatalkan SK Bupati yang menjadi dasar pelaksanaan PAW, maka seluruh tahapan yang telah dijalankan berpotensi kehilangan legitimasi hukum.

Kondisi tersebut dikhawatirkan tidak hanya menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat, tetapi juga berpotensi memunculkan dualisme kepemimpinan di Desa Benteng Rendah apabila proses PAW tetap dilanjutkan sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. (San)





BERITA BERIKUTNYA