JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Upaya pencegahan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus dilakukan jajaran Polsek Tebo Ilir. Kali ini, personel Polsek Tebo Ilir turun langsung ke tengah masyarakat dengan membentangkan spanduk imbauan larangan melakukan aktivitas PETI.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Tebo Ilir dengan menyasar masyarakat yang berada di sekitar kawasan yang berpotensi terjadi aktivitas pertambangan ilegal.
Dalam spanduk yang dibentangkan, masyarakat diingatkan agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin karena melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Selain merusak lingkungan, kegiatan PETI juga dapat berujung pada proses pidana bagi pelakunya.
Personel Polsek Tebo Ilir menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tepatnya Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Tidak hanya pelaku penambangan, masyarakat yang terlibat dalam penampungan, pemanfaatan, pengolahan maupun penjualan hasil tambang ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Kapolsek Tebo Ilir melalui Aipda Zukiman, S.H. selaku Bhabinkamtibmas mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI dalam bentuk apa pun serta ikut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan pertambangan ilegal.
"Kami berharap informasi ini dapat diteruskan kepada masyarakat luas sehingga semakin banyak warga yang memahami dampak dan konsekuensi hukum dari aktivitas PETI," ujar Aipda Zukiman.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Tebo Ilir berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi aturan hukum semakin meningkat sehingga aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Tebo Ilir dapat dicegah sejak dini. (San)
Resmi Disahkan, Berikut Susunan Pengurus DPD Partai Golkar Tebo Periode 2026–2031
Polsek Tebo Ilir Monitoring Stok BBM di SPBU Kemantan Pasca kenaikan Harga BBM Non-Subsidi
Wabup Tebo Ikuti Rakor Program Strategis Nasional Bersama Mendagri Secara Virtual
DPRD Tebo Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Wabup Nazar Efendi Buka MTQ ke-IV Tingkat Desa Rantau Langkap
SPMB Kota Jambi 2026 Dibuka, SMP Negeri dan Swasta Siapkan 10.932 Kuota
Calon Tunggal PAW Kades Benteng Rendah Dipersoalkan, Diduga Eks TNI PDTH