JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Jambi mencanangkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Auditorium RRI Jambi, Selasa (23/6/2026).
Pencanangan tersebut ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh jajaran RRI Jambi sebagai bentuk komitmen mewujudkan tata kelola organisasi yang bersih, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Kepala LPP RRI Jambi, Dadan Sutaryana, mengatakan pencanangan Zona Integritas merupakan tindak lanjut dari arahan LPP RRI Pusat. Menurutnya, RRI Jambi menjadi salah satu dari 10 satuan kerja di lingkungan RRI yang dipersiapkan mengikuti penilaian Zona Integritas menuju WBK dan WBBM Tahun 2026.
“Pembangunan Zona Integritas merupakan langkah strategis untuk mewujudkan lembaga yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta mampu memberikan pelayanan publik yang cepat, efektif, efisien, dan bebas dari pungutan liar,” ujar Dadan.
Dadan menjelaskan, pembangunan Zona Integritas di RRI Jambi mencakup enam area perubahan utama, yakni manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sebagai bentuk keseriusan, kata dia, RRI Jambi telah melakukan berbagai persiapan awal, termasuk studi dan konsultasi ke sejumlah instansi yang telah berhasil meraih predikat Zona Integritas, seperti Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jambi.
Menurut Dadan, keberhasilan pembangunan Zona Integritas tidak hanya bergantung pada kebijakan pimpinan, tetapi juga membutuhkan komitmen dan kerja sama seluruh elemen organisasi, termasuk jajaran RRI Sungai Penuh yang mengikuti kegiatan secara daring.
“Kami mengajak seluruh insan RRI Jambi untuk tidak hanya memahami konsep integritas, tetapi juga mengimplementasikannya dalam setiap pelaksanaan tugas sehari-hari. Integritas harus menjadi budaya kerja dan landasan moral dalam melayani masyarakat,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Dadan juga meminta dukungan Pemerintah Provinsi Jambi, para pemangku kepentingan, serta masyarakat untuk turut mengawasi jalannya pelayanan publik di lingkungan RRI Jambi.
Ia optimistis, melalui pencanangan Zona Integritas tersebut, RRI Jambi mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mewujudkan predikat WBK dan WBBM sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang berkelanjutan. (Rhm)
Batas Desa Tebo Dipertegas, Jadi Jaminan Investasi dan Dasar Perhitungan Dana Desa
Rp30 Miliar Digelontorkan, Jambi Perkuat Penanganan Karhutla
Kejari Tebo Kembalikan Rp3,82 Miliar, Kasus KUR BSI Rugikan Negara Rp4,82 Miliar
Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Bandara Sultan Thaha Jambi, Sejumlah Pesawat Delay
Status Kewarganegaraan Kwee Tin Ditegaskan, Kanwil Kemenkum Jambi Berikan Kepastian Hukum
OMI 2026 Tingkat Provinsi Jambi Dimulai, 165 Siswa Adu Kemampuan Matematika dan IPA
Novra Wenti: Rumah Dilan Jadi Wadah Pengembangan UMKM dan Keterampilan Masyarakat Kerinci