JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Jambi mencanangkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Auditorium RRI Jambi, Selasa (23/6/2026).
Pencanangan tersebut ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh jajaran RRI Jambi sebagai bentuk komitmen mewujudkan tata kelola organisasi yang bersih, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Kepala LPP RRI Jambi, Dadan Sutaryana, mengatakan pencanangan Zona Integritas merupakan tindak lanjut dari arahan LPP RRI Pusat. Menurutnya, RRI Jambi menjadi salah satu dari 10 satuan kerja di lingkungan RRI yang dipersiapkan mengikuti penilaian Zona Integritas menuju WBK dan WBBM Tahun 2026.
“Pembangunan Zona Integritas merupakan langkah strategis untuk mewujudkan lembaga yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta mampu memberikan pelayanan publik yang cepat, efektif, efisien, dan bebas dari pungutan liar,” ujar Dadan.
Dadan menjelaskan, pembangunan Zona Integritas di RRI Jambi mencakup enam area perubahan utama, yakni manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sebagai bentuk keseriusan, kata dia, RRI Jambi telah melakukan berbagai persiapan awal, termasuk studi dan konsultasi ke sejumlah instansi yang telah berhasil meraih predikat Zona Integritas, seperti Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jambi.
Menurut Dadan, keberhasilan pembangunan Zona Integritas tidak hanya bergantung pada kebijakan pimpinan, tetapi juga membutuhkan komitmen dan kerja sama seluruh elemen organisasi, termasuk jajaran RRI Sungai Penuh yang mengikuti kegiatan secara daring.
“Kami mengajak seluruh insan RRI Jambi untuk tidak hanya memahami konsep integritas, tetapi juga mengimplementasikannya dalam setiap pelaksanaan tugas sehari-hari. Integritas harus menjadi budaya kerja dan landasan moral dalam melayani masyarakat,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Dadan juga meminta dukungan Pemerintah Provinsi Jambi, para pemangku kepentingan, serta masyarakat untuk turut mengawasi jalannya pelayanan publik di lingkungan RRI Jambi.
Ia optimistis, melalui pencanangan Zona Integritas tersebut, RRI Jambi mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mewujudkan predikat WBK dan WBBM sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang berkelanjutan. (Rhm)
Pecinta Musik Merapat! Unity Fest 2026 Hadirkan For Revenge, Fell Koplo dan Dongker
Zulherizal Resmi Pimpin BPKP Jambi, Siap Perkuat Pengawasan dan Kawal Program Pembangunan
Pertashop Berguguran! Penjualan Pertamax Anjlok 60 Persen, Ratusan Gerai Tutup
Advokasi Pemprov Jambi Soroti Sikap Iskandar yang Dinilai Playing Victim
Massa Desak DPRD Gunakan Hak Angket, Kebijakan Sampah Pemkot Jambi Disorot
Kejari Tebo Sita Rp245 Juta Dana Desa Sungai Pandan, Dua Nama Terseret Kasus Korupsi
Novra Wenti: Rumah Dilan Jadi Wadah Pengembangan UMKM dan Keterampilan Masyarakat Kerinci