DPRD Desak Bakeuda Tebo Bereskan SHM Jalan TMMD, Izin Jalur Pipa PT Montd'Or Diminta Ditunda

Senin, 29 Juni 2026 - 12:42:51 WIB - Dibaca: 75 kali

Ilustrasi
Ilustrasi (NET)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tebo, Dimas Cahya Kusuma, meminta Pemerintah Kabupaten Tebo menunda penerbitan izin pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) Jalan TMMD di Kecamatan Tebo Ilir untuk pemasangan jalur pipa migas PT Montd'Or Oil Tungkal Ltd hingga seluruh persoalan administrasi aset daerah diselesaikan.

Menurut Dimas, salah satu persoalan mendasar yang harus segera dituntaskan adalah masih adanya bidang tanah hibah untuk pembangunan Jalan TMMD yang Sertifikat Hak Milik (SHM)-nya masih atas nama warga dan belum dibalik nama menjadi aset Pemerintah Kabupaten Tebo.

"Kalau memang tanah itu sudah dihibahkan kepada pemerintah daerah, maka administrasinya harus segera diselesaikan. Jangan sampai izin pemanfaatan diterbitkan sementara status sertifikatnya masih atas nama masyarakat," tegas Dimas saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/06/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, tanah yang menjadi Barang Milik Daerah wajib disertifikatkan atas nama pemerintah sebagai bentuk tertib administrasi pengelolaan aset.

Karena itu, Dimas mendesak Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tebo selaku pengelola Barang Milik Daerah segera mempercepat proses pemecahan sertifikat, balik nama, dan penertiban administrasi seluruh aset Jalan TMMD. 

Ia juga meminta Bakeuda tidak memberikan rekomendasi maupun persetujuan pemanfaatan aset Jalan TMMD untuk jalur pipa migas selama status administrasi aset belum tuntas.

"Kami meminta Bakeuda berpegang pada aturan pengelolaan Barang Milik Daerah. Selama proses pemecahan sertifikat, balik nama aset, dan penertiban administrasi belum selesai, sebaiknya jangan dulu mengeluarkan rekomendasi atau persetujuan pemanfaatan aset. Selesaikan dulu legalitasnya, baru proses izinnya," tegas Dimas.

Selain administrasi aset, Dimas menegaskan pemerintah juga harus melibatkan masyarakat, khususnya para penghibah lahan, sebelum mengambil keputusan terkait pemanfaatan Jalan TMMD.

"Kami meminta pemerintah tidak terburu-buru menerbitkan izin. Sosialisasi kepada masyarakat, terutama para penghibah lahan, harus dilakukan terlebih dahulu karena sudah muncul berbagai aspirasi dan keberatan," ujarnya.

Dimas juga mempertanyakan dasar hukum pernyataan Dinas PUPR Kabupaten Tebo yang menyebut rencana pemasangan jalur pipa PT Montd'Or Oil Tungkal Ltd sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

"Kalau memang proyek ini merupakan PSN, tunjukkan dasar hukumnya. Jangan hanya menyebut PSN tanpa landasan hukum yang jelas karena masyarakat berhak mengetahui fakta yang sebenarnya," tegasnya.

Menurut Dimas, DPRD tidak menolak investasi yang masuk ke Kabupaten Tebo. Namun, seluruh proses harus mengedepankan kepastian hukum, tertib administrasi aset daerah, serta menghormati hak dan aspirasi masyarakat yang telah menghibahkan tanahnya untuk pembangunan Jalan TMMD.

"Selesaikan dulu persoalan SHM dan legalitas asetnya. Setelah seluruh administrasi tuntas dan masyarakat telah dilibatkan secara terbuka, barulah pemerintah dapat mempertimbangkan penerbitan izin sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (DVD)





BERITA BERIKUTNYA