JAMBIPRIMA.COM,. MERANGIN – Polemik mutasi dan pelantikan 237 kepala sekolah di Kabupaten Merangin kembali memanas. Meski persoalan tersebut telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi di Gedung DPRD Merangin pada 15 Juni 2026, hasil rapat tersebut dinilai belum dijalankan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin.
RDP yang menghadirkan Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta Bagian Hukum Setda Merangin itu sebelumnya membahas berbagai persoalan yang muncul pascapelantikan 237 kepala sekolah di Rumah Dinas Bupati Merangin.
Namun, hingga kini, sejumlah kepala sekolah yang telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan tambahan sebagai kepala sekolah dikabarkan tetap diminta menjalankan tugasnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sedikitnya delapan kepala sekolah telah mengajukan surat pengunduran diri. Mereka memilih kembali menjadi guru biasa dengan alasan pribadi, termasuk berharap hak sertifikasi tetap dapat diterima sesuai ketentuan.
Meski demikian, pengunduran diri tersebut belum mendapat persetujuan. Bahkan, Bupati Merangin dikabarkan belum menandatangani surat keputusan pemberhentian dari jabatan kepala sekolah dengan alasan para kepala sekolah tersebut masih berusia muda dan dinilai masih mampu menjalankan tugas sebagai pimpinan sekolah.
Akibatnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin tetap meminta kedelapan kepala sekolah tersebut untuk melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah, meski mereka telah menyatakan keinginan untuk mengundurkan diri.
Menanggapi informasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Merangin, Fahmi, mengaku kecewa apabila hasil RDP yang telah dilaksanakan di Gedung DPRD tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Ia meminta informasi lengkap terkait perkembangan tersebut agar DPRD dapat melakukan klarifikasi langsung kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin.
"Tolong berikan informasi itu, nanti akan kita telepon Dinas Pendidikan," kata Fahmi singkat.
Sebelumnya, Fahmi juga telah menyampaikan kepada sejumlah wartawan bahwa kepala sekolah yang mengundurkan diri dari jabatan tambahan semestinya dapat dikembalikan menjadi guru biasa, sehingga hak-haknya sebagai tenaga pendidik, termasuk sertifikasi, tetap terlindungi sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin maupun Pemerintah Kabupaten Merangin terkait alasan belum diterimanya pengunduran diri delapan kepala sekolah tersebut. (Lil)
HIPSI Dukung Usulan Golkar: Dana BLUD RSUD Tebo Dinilai Lebih Strategis di Bank Jambi
PENGUNDURAN DIRI JAMPIDSUS: KETELADANAN ETIK DALAM NEGARA HUKUM
Pemprov Jambi Siapkan Nobar Akbar Semifinal dan Final Piala Dunia, 106 UMKM Ambil Bagian
Ricuh di PN Bangko, Pengacara Korban Desak Bupati Merangin Turun Tangan Cegah Konflik Meluas
Aklamasi! Syamsir Firdaus Resmi Pimpin PP Tengah Ilir Periode 2026-2030
Bupati Merangin Tegaskan Penataan PKL Bukan Penggusuran, Drainase Kota Bangko Mulai Dibenahi