Dispensasi Nikah Anak di Tebo Turun Drastis, Hakim Kini Lebih Ketat!

Minggu, 05 Juli 2026 - 15:46:14 WIB - Dibaca: 165 kali

Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Tebo, Ahmad Khumaidi, menjelaskan tren penurunan perkara dispensasi kawin di PA Tebo yang dipengaruhi oleh semakin ketatnya proses pemeriksaan permohonan.
Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Tebo, Ahmad Khumaidi, menjelaskan tren penurunan perkara dispensasi kawin di PA Tebo yang dipengaruhi oleh semakin ketatnya proses pemeriksaan permohonan. (David)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Pengajuan perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, sepanjang tahun 2026 menunjukkan tren penurunan. Kondisi ini dinilai sebagai dampak dari semakin ketatnya proses pemeriksaan perkara serta meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap batas minimal usia perkawinan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Tebo, Ahmad Khumaidi, mengatakan hingga awal Juli 2026 tercatat sebanyak 25 permohonan dispensasi kawin yang masuk ke PA Tebo. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 30 persen yang dikabulkan oleh majelis hakim.

"Selama tahun 2026 ini sudah ada sekitar 25 perkara dispensasi kawin yang diajukan. Namun, yang dikabulkan hanya sekitar 30 persen karena hakim sekarang lebih ketat dalam memeriksa dan memutus perkara dispensasi kawin sesuai amanat Undang-Undang," ujar Ahmad Khumaidi saat ditemui di kantornya, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, mayoritas alasan yang diajukan pemohon masih didominasi karena pasangan calon pengantin telah menjalin hubungan yang dianggap terlalu jauh, bahkan sebagian dipicu lemahnya pengawasan dari orang tua terhadap anak.

Khumaidi menjelaskan, apabila dibandingkan dengan tahun 2025 lalu, jumlah permohonan dispensasi kawin mengalami penurunan yang cukup signifikan. Tahun lalu, Pengadilan Agama Tebo menangani sekitar 53 perkara, sedangkan hingga pertengahan tahun 2026 baru tercatat 25 perkara.

"Kalau melihat tren saat ini, kemungkinan jumlah perkara dispensasi kawin tahun 2026 akan lebih rendah dibandingkan tahun lalu. Bahkan, belum lama ini Pengadilan Agama Tebo menerima penghargaan dari Pengadilan Tinggi Agama Jambi karena angka dispensasi kawin terus menurun dari tahun ke tahun," ungkapnya.

Ia menegaskan, Pengadilan Agama tidak pernah membatasi ataupun melarang masyarakat mengajukan permohonan dispensasi kawin. Setiap permohonan tetap diterima dan diperiksa sesuai prosedur. Namun, proses pembuktiannya kini dilakukan secara lebih ketat dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak serta ketentuan hukum yang berlaku.

"Semua permohonan tetap kami periksa. Hanya saja persyaratan dan proses pembuktiannya lebih ketat. Dampaknya, masyarakat kini lebih berpikir matang sebelum mengajukan dispensasi kawin. Banyak yang akhirnya memilih menunda pernikahan hingga usia calon mempelai memenuhi ketentuan," jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas minimal usia menikah bagi laki-laki maupun perempuan kini sama, yakni 19 tahun. Permohonan dispensasi hanya dapat diberikan melalui penetapan pengadilan apabila terdapat alasan yang sangat mendesak disertai bukti-bukti yang kuat.

Dengan tren penurunan tersebut, Pengadilan Agama Tebo berharap angka perkawinan usia anak terus berkurang sehingga dapat mendukung perlindungan hak-hak anak serta meningkatkan kualitas kehidupan keluarga di masa mendatang. (DVD)





BERITA BERIKUTNYA