SPKT dan Call Center 110 Polres Tanjab Barat Siaga 24 Jam Layani Pengaduan Masyarakat

Rabu, 08 Juli 2026 - 11:52:15 WIB - Dibaca: 154 kali

Personel Polres Tanjung Jabung Barat mengikuti apel sebelum melaksanakan tugas pelayanan SPKT dan pengamanan sebagai bentuk kesiapsiagaan memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam.
Personel Polres Tanjung Jabung Barat mengikuti apel sebelum melaksanakan tugas pelayanan SPKT dan pengamanan sebagai bentuk kesiapsiagaan memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam. (Rahim)

JAMBIPRIMA.COM, TANJAB BARAT – Polres Tanjung Jabung Barat memastikan layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Call Center Polri 110 tetap beroperasi selama 24 jam untuk menerima laporan maupun pengaduan masyarakat.

Pelayanan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Tanjung Jabung Barat dalam memperkuat akses masyarakat terhadap layanan kepolisian yang cepat, mudah dijangkau, dan responsif, Rabu (8/7/2026).

SPKT menjadi pintu utama pelayanan kepolisian dengan menerima berbagai jenis laporan, mulai dari dugaan tindak pidana, kecelakaan lalu lintas, kehilangan barang, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Pelayanan dilakukan secara bergiliran oleh personel piket sehingga tetap berjalan tanpa henti.

Selain menerima laporan secara langsung di Markas Polres, masyarakat juga dapat menghubungi layanan kepolisian melalui Call Center Polri 110. Layanan bebas pulsa tersebut disiapkan untuk menerima laporan maupun permintaan bantuan, terutama dalam situasi darurat.

Kepala SPKT Polres Tanjung Jabung Barat IPTU Zulkifli melalui Kasi Humas Polres Tanjung Jabung Barat IPDA Ucen S.Kasih mengatakan seluruh laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

"SPKT dan Call Center Polri 110 hadir untuk memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara cepat, tepat, dan profesional. Personel kami bersiaga selama 24 jam sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor apabila membutuhkan bantuan kepolisian," kata IPDA Ucen.

Selain menerima laporan, personel SPKT juga memberikan layanan informasi, konsultasi, dan arahan kepada masyarakat. Dalam pelaksanaannya, pelayanan mengedepankan prinsip Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi).

Polres Tanjung Jabung Barat juga terus menyosialisasikan fungsi SPKT dan pemanfaatan Call Center 110 agar semakin banyak masyarakat yang mengetahui akses layanan tersebut. Warga diminta segera melapor apabila menemukan atau mengalami peristiwa yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban sehingga dapat segera ditangani oleh petugas.

Melalui layanan SPKT dan Call Center 110 yang aktif sepanjang waktu, Polres Tanjung Jabung Barat berharap kualitas pelayanan publik terus meningkat sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (Rhm)





BERITA BERIKUTNYA