Diduga Edarkan Sabu, Pria di Kumpeh Ulu Ditangkap Polres Muaro Jambi

Rabu, 08 Juli 2026 - 11:42:27 WIB - Dibaca: 111 kali

Barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 5,35 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya yang diamankan Satresnarkoba Polres Muaro Jambi dari seorang terduga pengedar berinisial A (30) saat pengungkapan kasus di Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu.
Barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 5,35 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya yang diamankan Satresnarkoba Polres Muaro Jambi dari seorang terduga pengedar berinisial A (30) saat pengungkapan kasus di Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu. (Humas Polres Muaro Jambi)

JAMBIPRIMA.COM, MUARO JAMBI Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial A (30) diamankan di Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi mengatakan, setelah menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku.

"Berdasarkan laporan yang kami terima, personel segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat tersangka berada di sebuah rumah kosong, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan," ujar AKP Jeki Noviardi.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana tersangka. Dari hasil penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat bruto mencapai 5,35 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni satu unit telepon genggam, plastik klip kosong, pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok sabu, dua korek api, satu kaca pireks, serta uang tunai sebesar Rp1.360.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, pengujian laboratorium terhadap barang bukti, serta pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan," tegas Kapolres.

Ia menambahkan, dukungan dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Muaro Jambi tetap kondusif.

"Sinergi antara masyarakat dan Polri menjadi kunci dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta mewujudkan Kabupaten Muaro Jambi yang aman dan bebas dari peredaran narkotika," pungkasnya. (Rhm)





BERITA BERIKUTNYA