Mahasiswa di Bungo Ditangkap Usai Terekam CCTV Diduga Curi Dompet Ibu-ibu Saat Antar Anak Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:04:44 WIB - Dibaca: 79 kali

Tim GUNJO Polres Bungo mengamankan terduga pelaku pencurian dompet berinisial G.S. di Kabupaten Bungo
Tim GUNJO Polres Bungo mengamankan terduga pelaku pencurian dompet berinisial G.S. di Kabupaten Bungo (Saudi)

JAMBIPRIMA.COM, BUNGO - Tim GUNJO Polres Bungo menangkap seorang mahasiswa berinisial G.S. (21) yang diduga mencuri dompet milik seorang ibu rumah tangga di kawasan sekolah di Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi rekaman CCTV dan hasil penyelidikan.

G.S. ditangkap pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 15.10 WIB tanpa perlawanan. Polisi sebelumnya melacak keberadaan terduga pelaku berdasarkan laporan korban serta rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian.

Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 08.30 WIB saat korban, Susi Eka Wijaya, mengantar anaknya pada hari pertama masuk sekolah.

"Korban meninggalkan dompet di dalam boks sepeda motor saat mendampingi anaknya. Sekitar 15 menit kemudian, korban menyadari dompetnya tertinggal. Ketika dicek, dompet tersebut sudah hilang," ujar Bambang.

Merasa kehilangan, korban meminta bantuan pihak sekolah untuk memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria mengambil dompet dari dalam boks sepeda motor milik korban.

Menurut Bambang, dompet yang hilang berisi uang tunai Rp300 ribu, satu gelang emas model Pandora seberat 0,25 gram, dan satu cincin emas seberat 0,25 gram. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.

Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim GUNJO akhirnya berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan G.S. hingga kemudian menangkapnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu surat emas Pandai Emas Safana, satu cincin emas, satu gelang emas, serta satu unit sepeda motor Honda CBR 150 berwarna hitam yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

"Terduga pelaku telah diamankan di Polres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang melibatkan pelaku," kata Bambang.

Atas perbuatannya, G.S. dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. (Sab)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA